MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 8 UU Pers, Perkuat Mekanisme Perlindungan Wartawan

  • Bagikan

Warta1.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui pertimbangan Dewan Pers tidak menghasilkan penyelesaian.

Baca Juga :  Kolaborasi DPW & DPD IWOI Jateng Bersama Polsek Semarang Barat Bagikan Bendera Merah Putih di Exit Tol Krapyak

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan menyebutkan bahwa norma Pasal 8 UU Pers selama ini hanya bersifat deklaratif dan tidak memberikan bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan.

Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak mengatur secara jelas mekanisme perlindungan bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU Pers,” ujar Guntur dalam sidang pembacaan pertimbangan.

Mahkamah menegaskan bahwa sengketa yang timbul dari karya jurnalistik seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, termasuk melalui hak jawab dan hak koreksi, serta pertimbangan Dewan Pers.

Baca Juga :  Pemerintah Gelar Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1447 H, Masyarakat Diminta Tunggu Keputusan Resmi

Dengan demikian, gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum terhadap pers tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme tersebut.

Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara tersebut.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.

Baca Juga :  Cabut KUHAP Orde Baru, Sahkan RKUHAP yang Reformis

Dalam permohonannya, IWAKUM menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya bersifat multitafsir sehingga berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan atas pemberitaan atau investigasi yang mereka lakukan.

Pasal tersebut hanya menyebutkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, namun tidak menjelaskan secara tegas mekanisme perlindungan yang dimaksud.

Pemohon menilai ketentuan tersebut berbeda dengan regulasi profesi lain seperti advokat dan jaksa yang secara eksplisit memberikan perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.

Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik harus mengedepankan mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Pers sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers sekaligus menjaga akuntabilitas profesi jurnalistik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *