Menteri Imipas Agus Andrianto : Panen Raya 123 Ton di Awal 2026, Ditjenpas Transformasikan Lapas Jadi Pusat Ketahanan Pangan dan UMKM

  • Bagikan

Warta1.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mulai menunjukkan transformasi signifikan dengan mengubah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) menjadi pusat ketahanan pangan serta pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Langkah tersebut ditandai dengan keberhasilan Panen Raya Serentak se-Indonesia yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026. Dalam satu periode panen awal tahun 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat total produksi pangan mencapai 123.557 kilogram. Rinciannya meliputi 99.930 kilogram komoditas pertanian dan perkebunan, 4.019 kilogram hasil peternakan, serta 19.608 kilogram dari sektor perikanan.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan strategis yang diinisiasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Saat meninjau proyek percontohan di Lapas Terbuka Nusakambangan pada Selasa, 10 Februari 2026, Agus menjelaskan bahwa transformasi tersebut didorong oleh empat faktor utama.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di SDN 2 Patukangan, Kendal

Pertama, penertiban lahan tidur dan aset negara. Kebijakan ini berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait masih banyaknya aset negara yang belum dimanfaatkan secara optimal. Di Nusakambangan, lahan yang sebelumnya tidak terkelola kini dimanfaatkan secara profesional untuk pembinaan narapidana sekaligus mencegah perambahan liar.

Kedua, penyelarasan program dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan kemandirian pangan nasional. Produk hasil karya warga binaan tidak lagi bersifat seremonial, melainkan diarahkan untuk masuk pasar komersial guna meningkatkan rasa percaya diri serta kesejahteraan mereka.

Baca Juga :  Dugaan Jual Beli Lahan Pemkot di Sendangmulyo Mencuat, Oknum Kelurahan Diduga Terlibat

Ketiga, optimalisasi rantai pasok pangan internal dan lokal. Menteri Agus menerbitkan kebijakan yang mewajibkan vendor penyedia bahan makanan di lapas menyerap minimal 5 persen hasil panen warga binaan. Selain memenuhi kebutuhan internal, langkah ini juga bertujuan menggerakkan ekonomi daerah dengan melibatkan pelaku usaha lokal. Jika produksi melimpah, hasil panen diproyeksikan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis hingga dipasarkan ke pasar tradisional dan modern.

Keempat, pembekalan keterampilan dan penyediaan tabungan masa depan bagi narapidana. Selain memperoleh keahlian baru sebagai bekal setelah bebas, warga binaan juga menerima premi atau upah dari hasil penjualan produk. Premi tersebut diharapkan menjadi modal awal usaha saat kembali ke masyarakat.

Baca Juga :  Karyawan Karaoke Paradise Bandungan Semarang Diduga Keroyok Pelanggan, Kasus Dilaporkan ke Polda Jateng

Menurut Agus, program ini tidak hanya berdampak bagi warga binaan, tetapi juga memberi inspirasi bagi pegawai lapas dalam mempersiapkan masa pensiun melalui pendekatan “amati, tiru, dan modifikasi” (ATM) pada program ketahanan pangan yang telah berjalan.
Melalui sinergi pemanfaatan aset negara, pembinaan sumber daya manusia, dan penguatan ekonomi lokal, Kemenimipas optimistis sistem pemasyarakatan di Indonesia dapat menjadi lebih produktif, manusiawi, serta berkontribusi nyata terhadap ketahanan pangan nasional.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *