Mafia Solar Diduga Kuasai SPDN di Jepara, Nelayan Kecil Terancam Dirugikan

  • Bagikan

Warta1.id – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Kasus terbaru terungkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPDN) 48.594.01 yang berlokasi di Jalan Raya Pecangaan–Kedung, Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung.

SPDN yang semestinya dibangun untuk mendukung kebutuhan bahan bakar nelayan justru diduga dikuasai oleh kelompok mafia solar. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut, para pelangsir bisa membeli hingga 15 liter solar per hari dengan memanfaatkan ribuan surat keterangan nelayan yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan ratusan jerigen dibawa menggunakan kendaraan roda tiga jenis Tossa, memenuhi area SPDN untuk menguras pasokan solar bersubsidi. Beberapa nama disebut-sebut menjadi pengurus utama praktik tersebut.

Baca Juga :  Ketum PW FRN Bersama 1852 Media Aktif Siap Kawal Penegakan Hukum Kasus ITE di Semarang

Penyelewengan ini tidak hanya terjadi di SPDN, tetapi juga di sejumlah SPBU di wilayah Jepara. Banyak SPBU hanya beroperasi beberapa jam sehari karena stok solar sudah habis dibeli oleh para pelangsir dengan menggunakan truk yang diduga dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Modus lain yang digunakan yakni dengan memanfaatkan lebih dari satu barcode untuk satu kendaraan, sehingga pembelian bisa melebihi kuota resmi. Padahal, aturan Pertamina telah membatasi pembelian biosolar per hari, yakni kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter, kendaraan umum roda empat maksimal 80 liter, serta kendaraan umum roda enam atau lebih maksimal 200 liter.

Baca Juga :  Toko Kelontong di Tegal Diduga Jadi Tempat Peredaran Obat Terlarang

Dari hasil penelusuran, solar bersubsidi tersebut kemudian dijual kembali oleh pelangsir kepada penampung ilegal dengan selisih harga Rp1.000 hingga Rp1.500 per liter. Penampung kemudian menyalurkannya ke perusahaan tambang ilegal maupun pengelola nelayan besar dengan harga setara BBM nonsubsidi atau industri.

Praktik ini membuat para pelaku meraup keuntungan besar, namun pada saat yang sama merugikan nelayan kecil dan masyarakat umum yang sebenarnya berhak menikmati BBM bersubsidi.

Baca Juga :  SPBU 44.574.29 Wonosari Trucuk Klaten Disegel Polisi, Diduga Akibat BBM Bercampur Air

Masyarakat bersama media mendesak aparat penegak hukum (APH), mulai dari Polsek Kedung, Polres Jepara, hingga Polda Jawa Tengah, untuk segera mengambil langkah tegas. Penindakan dianggap penting agar hukum tidak terkesan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat.

SPDN pada dasarnya dibangun untuk menjamin ketersediaan solar bersubsidi bagi nelayan, sehingga produktivitas mereka tetap terjaga. Namun, jika praktik mafia solar terus dibiarkan, bukan hanya nelayan kecil yang dirugikan, tetapi juga berpotensi memicu kelangkaan BBM di Kabupaten Jepara dan wilayah sekitarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *