Letjen Widi dan Gus Yazid Diperiksa Kejati Jateng Terkait Aliran Dana Rp 237 Miliar

  • Bagikan

Warta1.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memeriksa Letnan Jenderal TNI (Purn) Widi Prasetijono dan pengasuh Yayasan Silmikafa, Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, Senin (1/12/2025).

Pemanggilan dilakukan di Gedung Kejati Jateng di Semarang mulai pukul 09.30 hingga 17.58 WIB oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) yang terdiri atas tiga jaksa. Pemeriksaan berlangsung tertutup.

Baca Juga :  Majelis Al Hidayah Semarang Gelar Halal Bihalal dengan Santunan dan Tausiyah Hikmah, Tekankan Pentingnya Silaturahmi dan Peningkatan Ketakwaan

Perkara ini berkaitan dengan penjualan tanah milik BUMD dengan nilai transaksi Rp 237 miliar. Menurut keterangan usai pemeriksaan, Widi menyebut dana tersebut dialirkan antara lain Rp 48 miliar ke Kodam IV/Diponegoro dan Rp 18,5 miliar ke yayasan milik Gus Yazid, yang disebutnya sebagai hibah dari hasil penjualan aset.

Widi menyatakan perkara tersebut merupakan urusan bisnis antarperusahaan dan sebaiknya diselesaikan secara internal. Ia juga meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait penyidikan ini.

Baca Juga :  PSNU Pagar Nusa Kota Semarang Berduka, Minta Kasus Kekerasan Jalanan Diusut Tuntas

Kejati Jawa Tengah menyampaikan bahwa penyidikan masih berlanjut, termasuk penelusuran aliran dana serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam transaksi penjualan aset tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *