Warta1.id — Kuasa hukum Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Firmanto Laksana, menegaskan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tidak berdasar mengenai ijazah palsu Jokowi. Ia menyebut tuduhan tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap sosok Presiden Jokowi.
“Maka bersama dengan ini kami terus akan mengkaji, akan mencadangkan, mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum bagi siapapun yang mencoba untuk membangun narasi-narasi, membangun hal-hal negatif pembunuhan karakter terhadap Bapak Jokowi,” ujar Firmanto dalam konferensi pers yang digelar di Senayan Golf, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Firmanto menegaskan bahwa keaslian ijazah Presiden Jokowi telah diverifikasi oleh berbagai institusi yang berwenang, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPUD, hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) tempat Jokowi menempuh pendidikan.
“Verifikasi sudah dilakukan oleh para pihak yang berkompeten, yang berwenang, termasuk KPUD, KPU Pusat, kemudian dekanat, rektorat UGM, dan juga pihak-pihak lain, termasuk Bapak sendiri,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Yakup Hasibuan, juga menyatakan bahwa tudingan mengenai ijazah palsu Jokowi adalah tidak benar dan menyesatkan. Ia menegaskan ijazah Presiden Jokowi asli dan telah dikonfirmasi langsung oleh UGM.
“Ijazah Bapak Joko Widodo ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh pihak Universitas Gadjah Mada sebagai instansi yang berwenang,” ujar Yakup.
Yakup juga menambahkan bahwa ijazah tersebut telah digunakan dalam berbagai proses pencalonan, mulai dari Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia, tanpa pernah menimbulkan persoalan hukum.
“Jadi ini sebenarnya sudah lama sekali dikonfirmasi dan selama ini tidak pernah ada masalah apapun,” tandasnya.
Dengan pernyataan ini, tim hukum Presiden Jokowi menegaskan komitmennya untuk melindungi integritas dan reputasi kliennya dari tudingan tidak berdasar, serta tak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu.