Kompol Chrisman Panjaitan Dipecat Usai Dituding Peras Pengguna Narkoba

  • Bagikan

Warta1.id – Kompol Chrisman Panjaitan (CP) resmi dipecat dari Kepolisian usai dituding memeras pengguna narkoba hingga Rp 20 juta per orang. Pemecatan tersebut dilakukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (7/3/2025) lalu.

CP dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bersama sembilan personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) lainnya. Kesepuluh anggota polisi itu dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan terhadap pengguna narkoba.

Baca Juga :  Mafia Solar Diduga Kuasai SPDN di Jepara, Nelayan Kecil Terancam Dirugikan

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan pemecatan tersebut. “Benar, keputusan pemecatan telah dilakukan terhadap yang bersangkutan pada Jumat (7/3/2025),” ujarnya.

Sebelumnya, Kompol Chrisman Panjaitan menjabat sebagai Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri. Ia sempat dimutasi ke Yanma Polda Kepri sebelum akhirnya dipecat. Sepanjang kariernya, ia juga pernah menjabat sebagai Kasatreskoba Polres Tanjungpinang dan Kapolsek Sagulung, Polres Barelang.

Baca Juga :  Arogansi Bupati Pemalang Batalkan SK Perpanjangan Jabatan Dirut PDAM Berujung Gugatan

Sebagai pengganti CP, posisi Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri kini ditempati oleh Kompol Gokma Uliate Sitompul, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri. Sementara jabatan lama Kompol Gokma kini diisi oleh Kompol Adi Sumardi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor: STR/935/XII/KEP./2024 hingga STR/942/XII/KEP./2024 tertanggal 20 Desember 2024 tentang Alih Tugas Jabatan dan Mutasi Personel Polda Kepri.

Baca Juga :  SPBU 44.574.29 Wonosari Trucuk Klaten Disegel Polisi, Diduga Akibat BBM Bercampur Air

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi anggota kepolisian agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam tugasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *