Komdigi Umumkan Rencana Pembekuan TikTok, UMKM Cemas Kehilangan Pasar

  • Bagikan

Warta1.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan rencana pembekuan sementara platform media sosial TikTok di Indonesia. Langkah ini ditempuh setelah pemerintah menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dinilai melanggar regulasi nasional dan merugikan ekosistem digital dalam negeri.

Dalam keterangan resmi, Komdigi menyebut ada beberapa alasan mendasar di balik keputusan ini, yaitu:

1. Penolakan Memberikan Data Lengkap
TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat. Pemerintah meminta data detail terkait aktivitas TikTok Live selama aksi unjuk rasa pada Agustus 2025, termasuk traffic, monetisasi, dan transaksi gift. Namun, TikTok hanya memberikan data parsial dengan alasan kebijakan internal.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Pemkab dan Polres Boyolali Pastikan Stabilitas Harga dan Ketersediaan Stok Kebutuhan Pokok

2. Indikasi Monetisasi Aktivitas Judi Online
Pemerintah mendeteksi dugaan pemanfaatan fitur Live untuk aktivitas ilegal yang menyerupai perjudian daring. Temuan ini memperkuat alasan pemerintah menuntut transparansi penuh dari pihak TikTok.

3. Pelanggaran Regulasi Nasional
TikTok dianggap melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Regulasi tersebut mewajibkan penyedia platform menyerahkan data dan tunduk pada pengawasan pemerintah. Karena tidak dipenuhi, Komdigi menjatuhkan sanksi pembekuan Tanda Daftar PSE (TDPSE).

4. Maraknya Konten Negatif
TikTok dinilai belum tegas dalam mencegah penyebaran konten berbahaya, mulai dari disinformasi, ujaran kebencian, pornografi, hingga perjudian daring. Bahkan pada 30 Agustus 2025, TikTok sempat menonaktifkan fitur Live secara sepihak sebagai langkah darurat, namun pemerintah menilai upaya itu belum menyelesaikan akar masalah.

Baca Juga :  Aparat Seolah Tutup Mata, SPBU Tanduk Boyolali Jadi Ladang Cuan Bagi Para Mafia BBM

Rencana pembekuan TikTok memicu kekhawatiran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan penghasilan dari TikTok Shop.

“Hampir 90 persen pembeli saya datang dari TikTok Shop. Kalau sampai dibekukan, usaha saya bisa mati total,” kata Rina (29), seorang pedagang pakaian online, kepada wartawan.

Ekonom menilai, jika pembekuan benar-benar dilakukan, efek domino terhadap perekonomian digital tidak bisa dihindari. TikTok Shop disebut telah menjadi salah satu motor penggerak e-commerce di Indonesia dengan jutaan pedagang aktif.

Baca Juga :  Persaudaraan Lutfhi Bersatu (PLB) Rayakan 1 Dekade Untuk Penanaman Pohon Oleh 1001 Pendaki

Meski dinilai keras, Komdigi menegaskan bahwa sanksi pembekuan bersifat sementara. TikTok masih diberi kesempatan memperbaiki diri dengan memenuhi seluruh kewajiban sesuai regulasi nasional.

“Digitalisasi harus berjalan sehat. Tidak boleh ada platform asing yang mengabaikan aturan negara dan merugikan pasar lokal. Jika TikTok mau transparan dan patuh, tentu pintu dialog tetap terbuka,” ujar juru bicara Komdigi.

Hingga kini, publik menunggu keputusan resmi dari TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance. Apakah mereka akan membuka akses data serta memperketat moderasi konten sesuai permintaan pemerintah, atau tetap berpegang pada kebijakan internal yang berisiko membuat jutaan pedagang kecil terjebak dalam ketidakpastian.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *