Klarifikasi Dugaan Rekrutmen BIN di Semarang, Pihak Terkait Bantah Tuduhan Penipuan

  • Bagikan

Warta1.id – Pihak-pihak yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan media daring Beritameteor.com tertanggal 18 Maret 2026 terkait dugaan penipuan berkedok rekrutmen anggota Badan Intelijen Negara (BIN) di Kota Semarang memberikan klarifikasi. Mereka membantah adanya praktik penipuan sebagaimana yang diberitakan.

Salah satu pihak yang disebut, berinisial Mbah Nur, menyampaikan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menilai pemberitaan tersebut cenderung menyudutkan dan menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Menurutnya, kegiatan yang dimaksud bukanlah rekrutmen resmi BIN, melainkan program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara. Program tersebut direncanakan diikuti sekitar 50 orang dari organisasi kemasyarakatan Pendekar Darah Garuda (PDG).

Baca Juga :  Ketua PPWI Tanggapi Polemik Dewan Pers: Fokus pada Karya Jurnalistik, Bukan pada Lembaga yang Tak Bermanfaat

“Peserta direncanakan menerima uang saku sebesar Rp5 juta per orang untuk mendukung kebutuhan selama pelatihan, seperti transportasi, konsumsi, dan penginapan. Namun karena kendala tertentu, kegiatan tersebut hingga kini belum dapat dilaksanakan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada klaim sebagai perwakilan resmi BIN maupun aktivitas rekrutmen institusi negara. “Ini murni kegiatan internal komunitas,” katanya.

Mbah Nur menyebut polemik yang terjadi merupakan bentuk miskomunikasi. Informasi yang disampaikan tidak sepenuhnya dipahami sehingga berkembang menjadi dugaan yang tidak sesuai dengan maksud awal kegiatan.

Baca Juga :  Mengerikan! Ledakan Saat Pemusnahan Amunisi Kadaluarsa di Garut Tewaskan 13 Orang, Termasuk Warga Sipil

Terkait adanya informasi pungutan sebesar Rp50 ribu, ia menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan iuran administrasi organisasi untuk pembuatan kartu tanda anggota (KTA) bagi yang belum menjadi anggota ormas PDG, bukan biaya untuk masuk ke lembaga negara.

Sementara itu, pihak lain yang turut disebut dalam pemberitaan, Gus Nova, juga membantah keterlibatannya. Saat dihubungi awak media pada Jumat (27/3/2026), ia menyatakan namanya dicatut tanpa izin dan tidak memiliki peran dalam kegiatan tersebut.

Gus Nova bahkan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik. Ia menilai pemberitaan sebelumnya tidak berimbang karena tidak melalui proses konfirmasi terhadap dirinya.

Baca Juga :  Inovasi Tameng Desa: Solusi Jitu Pemkab Kendal Tangkal Penyelewengan Dana Desa

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi.

Dalam perspektif etika jurnalistik, pemberitaan yang tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak terkait berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik. Pasal 3 menegaskan bahwa wartawan wajib menguji informasi, menyajikan berita secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Selain itu, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik mengatur bahwa wartawan harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk. Ketiadaan klarifikasi dari pihak yang diberitakan berisiko menimbulkan informasi yang tidak utuh dan dapat merugikan pihak tertentu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *