Warta1.id – Sebuah mobil boks jenis Colt Diesel Engkel dengan nomor polisi AD 1423 FG diduga melakukan pengangsuan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 44.575.02 yang berlokasi di Jalan Raya Palur, Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada Jumat (14/3/2025).
Saat kejadian, tim awak media yang melintas melihat aktivitas mencurigakan dan mencoba mengonfirmasi kepada pengemudi. Namun, supir tersebut justru menantang, “Sana kalau mau lapor polisi, saya nggak takut!”, ujarnya dengan nada menantang. Ia juga menyebut bahwa kendaraan tersebut milik seseorang yang disebutnya sebagai “Bos Riyan”.
Ketika awak media hendak melaporkan kejadian ke kepolisian setempat, sopir langsung menyalakan mesin dan melarikan diri. Bahkan, dalam aksinya, ia hampir menabrak salah satu wartawan yang berada di lokasi.
Dugaan Keterlibatan Pihak SPBU
Upaya untuk menghubungi mandor SPBU guna meminta klarifikasi tidak membuahkan hasil. Telepon mandor dalam keadaan tidak aktif, menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan kemungkinan keterlibatan pihak SPBU dalam praktik pengangkutan ilegal BBM bersubsidi ini.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak SPBU terkait kejadian tersebut. Namun, jika terbukti ada keterlibatan, maka pihak SPBU dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Pelanggaran dan Ancaman Hukuman
Tindak Lanjut