Kepergok Ngangsu BBM Ilegal di SPBU 44.575.02 Palur, Sopir Kabur Saat Hendak Dibawa ke Polsek

  • Bagikan

Warta1.id – Sebuah mobil boks jenis Colt Diesel Engkel dengan nomor polisi AD 1423 FG diduga melakukan pengangsuan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 44.575.02 yang berlokasi di Jalan Raya Palur, Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, pada Jumat (14/3/2025).

Saat kejadian, tim awak media yang melintas melihat aktivitas mencurigakan dan mencoba mengonfirmasi kepada pengemudi. Namun, supir tersebut justru menantang, “Sana kalau mau lapor polisi, saya nggak takut!”, ujarnya dengan nada menantang. Ia juga menyebut bahwa kendaraan tersebut milik seseorang yang disebutnya sebagai “Bos Riyan”.

Baca Juga :  Kementerian Kehutanan Klarifikasi Isu Ladang Ganja di TNBTS

Ketika awak media hendak melaporkan kejadian ke kepolisian setempat, sopir langsung menyalakan mesin dan melarikan diri. Bahkan, dalam aksinya, ia hampir menabrak salah satu wartawan yang berada di lokasi.

Dugaan Keterlibatan Pihak SPBU

Upaya untuk menghubungi mandor SPBU guna meminta klarifikasi tidak membuahkan hasil. Telepon mandor dalam keadaan tidak aktif, menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan kemungkinan keterlibatan pihak SPBU dalam praktik pengangkutan ilegal BBM bersubsidi ini.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak SPBU terkait kejadian tersebut. Namun, jika terbukti ada keterlibatan, maka pihak SPBU dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Seorang Ibu Rumah Tangga di Jepara Laporkan Oknum LSM ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Pelanggaran dan Ancaman Hukuman

Pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, disebutkan bahwa BBM bersubsidi hanya boleh digunakan oleh pihak yang berhak. Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat merugikan negara dan masyarakat, karena mengganggu distribusi yang seharusnya tepat sasaran.

Tindak Lanjut

Baca Juga :  Ketum IWOI Turun Tangan Berikan Advokasi Tiga Anggotanya Yang Didakwa Melakukan Pemerasan
Pihak berwenang, seperti kepolisian dan BPH Migas, diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kejadian ini. Jika terbukti ada unsur pidana, maka para pelaku, termasuk pengemudi dan pihak yang terlibat, harus diberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ke pihak berwenang agar subsidi dapat digunakan oleh pihak yang benar-benar berhak.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *