Kementerian Kehutanan Klarifikasi Isu Ladang Ganja di TNBTS

  • Bagikan

Warta1.id – Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai penemuan ladang ganja di Kawasan Pelestarian Alam. Pihaknya menegaskan bahwa temuan tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan pembatasan penggunaan drone maupun rencana penutupan kawasan wisata.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, mengonfirmasi bahwa tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada September 2024. Keberadaan ladang ini terungkap setelah pengembangan kasus narkotika oleh Kepolisian Resor Lumajang.

Baca Juga :  Semarang Bersiap Sambut Ramadhan 2025 dengan Tradisi Dugderan

Pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari berhasil mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro, serta Gucialit, Kabupaten Lumajang.

Tim gabungan menggunakan teknologi drone untuk memetakan lokasi ladang ganja yang tersembunyi di antara semak belukar lebat dan lereng curam. Setelah lokasi ditemukan, petugas dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, serta anggota Manggala Agni, dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan pencabutan tanaman ganja. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Propam Polres Grobogan Periksa Aipda IR Terkait Kasus Viral Pencari Bekicot dituduh Mencuri Mesin Pompa Air

Saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempatnya tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS berkaitan dengan kasus ladang ganja ini, Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini juga telah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.

Baca Juga :  Wapres Gibran Tinjau Korban Bencana Sukabumi, Instruksikan Percepatan Penanganan

Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di kawasan TNBTS. Upaya ini diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah pemanfaatan kawasan konservasi untuk aktivitas ilegal.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *