Keluarga Wartawan Tribrata TV, Korban Kebakaran Desak Banding atas Vonis Ringan Terdakwa

  • Bagikan

Warta1.id – Keluarga mendiang Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV yang tewas bersama keluarganya akibat kebakaran rumah, menyampaikan kekecewaannya setelah tiga terdakwa kasus tersebut mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hal ini diungkapkan oleh Irvan Saputra, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang juga membantu mengadvokasi kasus ini.

Irvan menyampaikan bahwa putri almarhum, Eva, meminta agar pihak jaksa mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Baca Juga :  Koordinator Daerah Serikat Usaha Muhammadiyah Periode 2025-2026 Resmi Dilantik, Fokus pada Pemberdayaan Ekonomi Umat

Ia mengungkapkan bahwa Eva kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Vonis tersebut menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Rudi Apri Sembiring, sementara dua terdakwa lainnya, Bebas Ginting alias Bulang dan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, mendapatkan hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut hukuman mati bagi ketiganya.

Tragedi yang terjadi pada 27 Juni 2024 dini hari itu diduga dipicu oleh pemberitaan Rico terkait aktivitas judi online yang melibatkan seorang anggota TNI berpangkat Kopral Satu (Koptu).

Baca Juga :  Peringatan Hari Pers Nasional 2025 di Banyuwangi, Simbol Sinergi Media dan Kepolisian

Ketiga terdakwa dituduh sebagai otak dan pelaku utama dalam insiden yang menewaskan Rico, istrinya, anaknya, dan cucunya di rumah mereka yang terbakar.

Eva juga meminta agar Polisi Militer Daerah Bukit Barisan (Pomdam I/BB) segera melakukan penyelidikan terhadap Koptu HB, yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Menurut pengakuan Bebas Ginting selama persidangan, Koptu HB memiliki hubungan langsung dengan tindakan kejahatan tersebut.

Baca Juga :  Warung Tak Berizin di Sepanjang Jalan Harjosari Diduga Langgar Perda

Irvan mendesak ketiga terdakwa untuk mengungkapkan fakta sepenuhnya terkait tragedi ini.

Ia menegaskan bahwa para terdakwa hanya bertindak atas perintah pihak lain dan mendukung upaya untuk menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

“Mereka hanya pelaksana, sementara aktor intelektualnya belum sepenuhnya terungkap,” tutup Irvan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *