Warta1.id — Dugaan aliran dana ke aparat penegak hukum dari proyek penunjukan langsung (PL) di 16 kecamatan di Kota Semarang mencuat dalam sidang perkara korupsi yang menjerat mantan Ketua Gapensi Semarang, Martono. Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (28/4/2025).
Dalam kesaksiannya, Eko Yuniarto, Camat Pedurungan yang juga menjabat sebagai Ketua Paguyuban Camat se-Kota Semarang, mengaku pernah menyerahkan uang kepada aparat di dua institusi penegak hukum: Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri Semarang.
“Uang itu diserahkan ke Kejaksaan melalui Kasi Intel, dan ke Polrestabes melalui Kanit Tipikor,” ungkap Eko di hadapan majelis hakim.
Eko mengaku penyerahan uang tersebut atas arahan dari Ade Bhakti, yang disebut sebagai perantara Martono. “Yang menyuruh menyerahkan uang itu Pak Ade Bhakti. Bahwa uang itu dari Pak Martono untuk diserahkan,” jelasnya.
Menurut Eko, uang tersebut diserahkan atas nama Paguyuban Gapensi, dan tidak ada perintah dari mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
“Jadi dari Pak Martono melalui Pak Ade,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Martono, Nur Seto, mengungkapkan bahwa uang yang disebut sebagai “jatah” tersebut berjumlah sekitar Rp 160 juta. Ia menyebutkan bahwa praktik pemberian jatah itu sudah berlangsung sejak lama.
“Berdasarkan keterangan saksi, praktik seperti ini sudah turun-temurun. Setiap ada pekerjaan, pasti ada jatah seperti itu. Bahkan sebelum ada PL yang ditangani Martono, hal ini sudah terjadi,” kata Nur Seto.
Ia menambahkan bahwa uang tersebut memang sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan dan Kepolisian, sebagaimana tercantum dalam keterangan para saksi di persidangan.
Sidang perkara korupsi ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.