Warta1.id – Penanganan kasus dugaan penyelewengan dana hibah yang melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur masih menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski sudah bergulir sejak beberapa tahun terakhir, hingga kini kasus tersebut belum juga menunjukkan tanda-tanda penuntasan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.
Pergantian pucuk pimpinan di lingkungan Kejari Lombok Timur yang terjadi beberapa kali pun belum mampu mempercepat proses penyelesaian perkara yang mencuat sejak tahun 2020 itu. Kasus ini diketahui berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana hibah yang diterima PWI Lombok Timur selama periode 2020–2023, dengan total dana hibah mencapai sekitar Rp700 juta.
Dalam siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Lombok Timur, disebutkan bahwa hasil audit Inspektorat Daerah menemukan adanya indikasi kerugian keuangan daerah dalam penggunaan dana hibah tersebut.
“Ditemukan adanya kerugian keuangan daerah atas bantuan hibah uang Pemkab Lombok Timur kepada PWI Lombok Timur pada tahun anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023 sebesar Rp99.243.000,” tulis siaran pers tersebut.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja hibah kepada PWI Lombok Timur, dengan Nomor: 740.04/06.K/IRT/2024, tertanggal 10 Juni 2024.
Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa penyelesaian administratif telah dilakukan sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Nota Kesepahaman antara Kemendagri RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian Negara RI (Nomor: 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor NK/1/1/2023, tertanggal 25 Januari 2023).
Pihak terlapor, yakni PWI Lombok Timur di bawah kepemimpinan Hasanah Efendi, diketahui telah melakukan pengembalian dana. Berdasarkan bukti surat tanda setoran Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tertanggal 31 Mei 2024 sebesar Rp45 juta dan 28 Juni 2024 sebesar Rp54.243.000, total pengembalian mencapai Rp99.243.000.
“Dengan demikian, total kerugian keuangan negara sebesar Rp99.243.000 telah ditindaklanjuti oleh pihak terlapor,” lanjut isi siaran pers tersebut.
Meski telah ada pengembalian kerugian keuangan negara, publik bertanya-tanya apakah kasus ini akan tetap berlanjut atau dianggap selesai. Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait status perkara tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini juga dialamatkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan publik bahwa kasus dugaan penyelewengan dana hibah yang menjerat organisasi wartawan tersebut berjalan di tempat. Padahal, prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum menjadi tuntutan masyarakat agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
Dalam penulisan berita ini, redaksi berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 1 dan Pasal 3, yang menekankan pentingnya independensi dan keberimbangan informasi.
Redaksi juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait secara proporsional guna memenuhi prinsip cover both sides, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KEJ, bahwa wartawan Indonesia wajib menguji informasi dan tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Sumber: Data lapangan dan siaran pers resmi Kejari Lombok Timur.












