Kasus Dugaan Penistaan Agama Hilang Ditelan Gaib, Publik Menunggu Kepastian Hukum

  • Bagikan

Warta1.id – Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret seorang pengusaha karaoke sempat menyita perhatian publik dan ramai diberitakan sejumlah media daring. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, isu tersebut perlahan menghilang dari sorotan utama. Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut, apakah masih berjalan di jalur hukum atau justru berhenti tanpa kejelasan.

Informasi yang berkembang di lingkungan sekitar menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga mengalami tekanan psikologis setelah terlalu mendalami praktik spiritual tertentu. Bahkan, terdapat kabar yang belum terkonfirmasi secara resmi bahwa ia sedang menjalani perawatan kejiwaan di sebuah rumah sakit jiwa. Kondisi tersebut memunculkan persoalan hukum tersendiri, terutama terkait kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila seseorang diduga mengalami gangguan mental.

Dalam hukum pidana Indonesia, penistaan agama diatur melalui Pasal 156a KUHP. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja, di muka umum, menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama dapat dikenakan sanksi pidana. Unsur kesengajaan menjadi faktor utama dalam penerapan pasal tersebut, sehingga pelaku harus dinilai berada dalam kondisi sadar dan memiliki kehendak atas perbuatannya.

Apabila benar terdapat gangguan kejiwaan, unsur kesengajaan tersebut dapat diperdebatkan. Dalam praktik hukum pidana, kondisi mental seseorang menjadi aspek penting dalam menilai ada atau tidaknya kemampuan bertanggung jawab. Penentuan ini umumnya dilakukan melalui pemeriksaan psikiatri yang hasilnya dituangkan dalam visum et repertum kejiwaan.

Perkara ini sekaligus membuka diskursus yang lebih luas mengenai relasi antara kesehatan mental, praktik spiritual, dan penegakan hukum. Di satu sisi, terdapat tuntutan publik agar hukum ditegakkan terhadap perbuatan yang dianggap menyinggung keyakinan agama. Di sisi lain, terdapat kesadaran bahwa gangguan mental merupakan kondisi medis yang membutuhkan penanganan khusus, bukan semata-mata pendekatan pemidanaan.

Baca Juga :  Modus Operasi Mafia Solar Subsidi, Sebuah Kegagalan Pengawasan

Dalam konteks tersebut, kehati-hatian aparat penegak hukum menjadi krusial. Penegakan hukum dituntut tetap memperhatikan prinsip kemanusiaan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya gangguan jiwa yang memengaruhi kesadaran pelaku, pendekatan rehabilitatif dapat dipertimbangkan. Sebaliknya, jika terbukti pelaku berada dalam kondisi sadar dan mampu memahami perbuatannya, ketentuan pidana tetap dapat diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pandangan mengenai kemampuan bertanggung jawab dalam hukum pidana telah lama dibahas para ahli. Prof. Sudarto, dalam buku Kapita Selekta Hukum Pidana (2006), menjelaskan bahwa kemampuan bertanggung jawab ditandai oleh tiga unsur utama, yakni kemampuan memahami arti dan akibat perbuatan, kesadaran bahwa perbuatan tersebut tercela, serta kemampuan menentukan kehendak untuk bertindak.

Kemampuan tersebut berkaitan erat dengan kondisi psikis seseorang, termasuk usia dan kesehatan mental. Dalam konstruksi hukum pidana, seseorang dianggap mampu bertanggung jawab apabila telah mencapai usia tertentu dan tidak mengalami gangguan kejiwaan. Pembentuk undang-undang menetapkan usia 12 tahun sebagai batas minimal seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena dinilai telah memiliki kematangan psikis untuk memahami esensi perbuatannya.

Selain faktor usia, kondisi kejiwaan juga menjadi penentu. Seseorang yang mengalami gangguan mental atau psikis tertentu dapat dinilai tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh.

Baca Juga :  Ancaman di Balik Program Gizi Sekolah

Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memberikan definisi bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam interaksi sosial dapat mengalami hambatan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa penyandang disabilitas merupakan subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Namun, dalam aspek pertanggungjawaban pidana, terdapat perlakuan khusus, terutama bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual, karena berkaitan langsung dengan kondisi psikis dan kemampuan bertanggung jawab.

Disabilitas intelektual merujuk pada keterbatasan fungsi intelektual dan perilaku adaptif yang berdampak pada kemampuan komunikasi, interaksi sosial, akademik, dan kerja. Sementara itu, disabilitas mental berkaitan dengan gangguan fungsi pikir, emosi, dan perilaku yang memengaruhi kemampuan berinteraksi secara sosial. Contoh disabilitas mental antara lain skizofrenia, depresi, bipolar, gangguan kecemasan, autisme, dan hiperaktivitas.

Merujuk Pasal 44 KUHP yang masih berlaku, seseorang yang melakukan perbuatan pidana namun tidak dapat dipertanggungjawabkan karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dapat dipidana. Ketentuan ini menjadi dasar pengecualian pertanggungjawaban pidana bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual, sementara penyandang disabilitas fisik dan sensorik tetap dapat dimintai pertanggungjawaban karena tidak berkaitan dengan aspek psikis.

Baca Juga :  Antara Efisiensi dan Kontroversi, Kepemimpinan Yang Otoriter

Dalam praktik, penerapan ketentuan tersebut masih menemui dinamika. Salah satunya terlihat dalam Putusan Nomor 264/Pid.Sus/2019/PN Trg, di mana terdakwa dengan skor IQ 57 tetap dijatuhi pidana. Namun, pendekatan ini mengalami perubahan seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

KUHP baru memperjelas klasifikasi kemampuan bertanggung jawab bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual, dengan membedakan antara tidak mampu bertanggung jawab dan kurang mampu bertanggung jawab. Bagi mereka yang dinilai tidak mampu bertanggung jawab, pidana tidak dapat dijatuhkan, namun dapat dikenakan tindakan berupa perawatan atau rehabilitasi. Sementara bagi yang kurang mampu bertanggung jawab, pidana dapat dijatuhkan dengan pengurangan dan/atau disertai tindakan.

Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Pasal 38 dan Pasal 39 KUHP baru. Pasal 38 menyatakan bahwa penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual yang melakukan tindak pidana dapat dikenai pengurangan pidana dan/atau tindakan. Adapun Pasal 39 mengatur bahwa penyandang disabilitas mental dalam kondisi kekambuhan akut disertai gejala psikotik, serta penyandang disabilitas intelektual derajat sedang atau berat, tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.

Dengan demikian, hukum pidana ke depan membedakan secara lebih tegas tingkat pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas mental dan intelektual. Bagi yang dianggap tidak mampu bertanggung jawab, pendekatan non-pemidanaan menjadi pilihan, sedangkan bagi yang dinilai kurang mampu bertanggung jawab, kondisi tersebut menjadi dasar peringanan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *