Warta1.id – Fenomena perjudian togel darat atau yang dikenal dengan sebutan kupon putih kian marak di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Aktivitas ilegal tersebut dilaporkan telah menjamur di berbagai titik, terutama di sekitar area Pasar Ganepo, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen. Para penjual togel bahkan beroperasi secara terbuka di sejumlah kios dan warung.
Sejumlah warga menyampaikan keresahan atas kondisi tersebut. Salah satu warga Ganepo, sebut saja GN, mengaku prihatin karena kegiatan perjudian itu berlangsung terang-terangan tanpa adanya penindakan tegas dari aparat.
“Perjudian togel ini sudah jelas dilarang dalam hukum dan agama. Dalam Pasal 303 KUHP, pelaku perjudian dapat dipidana hingga empat tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta. Kami berharap aparat segera bertindak tegas,” ujar GN saat ditemui, Minggu (5/10/2025).
Menurut warga, para pelaku seolah tak tersentuh hukum dan diduga merasa aman karena adanya “beking” dari oknum tertentu. Salah satu warga bahkan menyebut ada seorang yang diduga melindungi praktik tersebut berinisial H, yang dikabarkan memiliki keterkaitan dengan oknum aparat di wilayah hukum Polres Demak.
Situasi ini memunculkan keresahan sosial, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit. Warga menilai praktik perjudian semacam ini berpotensi memperparah masalah sosial dan ekonomi di tingkat bawah, serta mencoreng citra Demak sebagai “Kota Wali” yang dikenal religius.
Menanggapi hal tersebut, pihak aparat penegak hukum (APH) dari Polres Demak menyatakan akan menindaklanjuti informasi mengenai maraknya perjudian togel darat di wilayahnya.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk togel darat Hongkong, Singapura, maupun sejenisnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah satu sumber internal kepolisian Demak saat dikonfirmasi.
Warga berharap langkah nyata segera diambil, bukan sekadar janji atau operasi sesaat. Mereka mendesak agar aparat benar-benar membersihkan Demak dari praktik perjudian yang telah lama meresahkan masyarakat.