Judi Togel Buka Saat Bulan Ramadhan di Kios Pasar Pemalang, Desak Aparat Penegak Hukum Diminta Tegas !!

  • Bagikan

Warta1.id – Praktik judi togel (toto gelap) semakin marak di wilayah Pemalang dan sekitarnya memicu keresahan masyarakat. Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas ilegal tersebut yang berlangsung secara terang-terangan di beberapa titik, bahkan melibatkan berbagai kalangan.

Saat Tim media singgah di Pasar Pemalang pada Jum,at 7 Maret 2025 sekitar pukul 11.45 mendapati sebuah ruko yang menjual togel (Toto Gelap) dengan berbagai pasaran seperti Sidney, Singapore dan Hongkong tepatnya didaerah Pasar Pagi Pemalang Jl. Mawar, kec. Pemalang Kota Pemalang.

Saat itu Tim media hendak berbelanja didalam pasar tersebut, namun alangkah tercengangnya kami ketika melihat ada beberapa orang keluar masuk ruko dengan membawa Struk (Kertas Transaksi Togel) dan setelah melalukan pengecekan masuk kedalam Ruko ternyata benar transaksi pembelian struk Togel (Toto Gelap) disitu terjadi.

Baca Juga :  Warung Tak Berizin di Sepanjang Jalan Harjosari Diduga Langgar Perda

Menurut keterangan warga dan sekaligus pemilik lapak yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa perjudian togel tidak hanya dilakukan secara langsung melalui agen-agen yang tersebar di beberapa tempat tetapi juga melalui sistem online yang semakin sulit dipantau.

“Setiap pagi, siang hingga malam banyak orang berkumpul di ruko itu pak untuk pasang nomor. Bahkan anak muda pun banyak yang ikut-ikutan,” ujarnya.

Dirinya berharap aparat kepolisian bertindak tegas untuk memberantas praktik perjudian ini, meningat ini bulan suci ramadhan.

“Kami khawatir efek negatifnya, apalagi anak-anak muda yang ikut terjerumus. Pihak kepolisian jangan tutup mata, apa lagi dibulan puasa ini” imbuhnya.

Kami mencoba memintai keterangan terhadap si penulis rekap atau kupon Togel sebut saja Andi (nama disamarkan) ia hanya karyawan yang menjalankan tugas dari atasannya, diketahui yang mengantar kupon tersebut bernama Dimas dan yang bertanggung jawab penuh atas aktifitas perjudian Togel ini bernama Brendi yang berdomisili di Pemalang.

Baca Juga :  Pengurus BPC HIPMI Kabupaten Pemalang Masa Bakti 2025 - 2028 Resmi Dilantik Oleh Bupati Anom Widiyantoro

Sementara itu pemerhati sosial sekaligus Ketua umum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) PEKAT IB Jawa Tengah Joko Budi Santoso SH saat dimintai pendapat lewat pesan singkat via WhatsApp ia menilai bahwa maraknya judi togel tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mempengaruhi stabilitas sosial.

“Judi bisa memicu berbagai masalah sosial, seperti kriminalitas dan kemiskinan. Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi untuk mencegah hal ini,” ucapnya.

Selanjutnya Joko meyakini dengan adanya perhatian serius dari aparat dan pemangku kebijakan, praktik judi togel di wilayah Kota Pemalang dan sekitarnya bisa segera diberantas dan lingkungan yang aman dan kondusif akan tercipta.

Baca Juga :  Jawaban Singkat "OK" Dari Kanit Tipidter Polresta Banyumas Terkait Tambang Ilegal di Gunung Wetan Menyiratkan Banyak Makna

Dalam hal ini pemain judi maupun bandar bisa dikenakan pasal 303 KUHP adapun isi pasal tersebut berbunyi pasal 303bis KUHP hanya menjerat penjudi sedangkan pasal 303 KUHP digunakan untuk menjerat yang menjadi pemilik rumah atau bandar daripada perjudian dalam bentuk permainan kartu remi.

Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda Paling banyak Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Kini kita tunggu langkah kongkrit dari para aparat penegak hukum khususnya Polres Pemalang terlebih Polda Jawa Tengah agar menindak tegas aktifitas perjudian Togel (Toto Gelap) di wilayah Pemalang dan sekitarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *