Warta1.id – Isu dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat terkait masa jabatan Abdul Haris Nur Hidayat, S.Sos saat masih menjabat sebagai Camat Tugu, Kota Semarang. Dugaan tersebut mengemuka setelah muncul informasi mengenai kemungkinan adanya praktik gratifikasi atau jual beli proyek di wilayah administratif setempat.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan betonisasi Jalan Turunan RT 01/RW 02, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Tugu, dengan nomor paket 18007108, yang bersumber dari APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, disebutkan pula terdapat beberapa proyek lain yang kini masih dalam penelusuran.
Pihak dari lembaga kontrol sosial yang pertama kali menyampaikan informasi ini menegaskan bahwa langkah mereka dilakukan semata-mata dalam rangka menjalankan fungsi pers dan kontrol publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kami berharap Bapak Abdul Haris Nur Hidayat, S.Sos dapat memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar agar isu ini tidak berkembang menjadi spekulasi di masyarakat,” ujar perwakilan lembaga kontrol sosial tersebut.
Pihak media turut menegaskan bahwa upaya konfirmasi dan klarifikasi akan terus dilakukan guna memastikan pemberitaan yang berimbang serta tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik.
Isu ini juga dikaitkan dengan regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan bersih, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya menghubungi Abdul Haris Nur Hidayat untuk memperoleh tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.