Jaringan Penimbunan Solar Subsidi di Boyolali Terkuak, Oknum Aparat dan SPBU Diduga Terlibat

  • Bagikan

Warta1.id – Terbongkarnya gudang penimbunan solar di Kecamatan Penggung, Boyolali, bukan sekadar kasus biasa. Fakta di lapangan mengindikasikan adanya jaringan mafia solar yang terorganisir, melibatkan oknum aparat, SPBU nakal, hingga pemain besar di balik layar.

Gudang milik pria berinisial SG yang disebut sebagai anggota Brimob aktif bersama koordinator lapangan bernama DN, ternyata bukan berdiri sendiri. Investigasi lapangan mengungkap bahwa solar bersubsidi dalam jumlah besar disedot dari sejumlah SPBU di wilayah Sragen dan sekitarnya. Proses ini diduga tidak mungkin berjalan mulus tanpa adanya persekongkolan pihak SPBU yang sengaja “menutup mata” demi keuntungan.

Baca Juga :  Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Bangetayu Semarang Milik Oknum Anggota TNI Masih Bebas Beroperasi, Aparat Penegak Hukum Kemana?

Di dalam gudang, ditemukan belasan tandon raksasa berisi solar dengan kapasitas ribuan liter. Peralatan berupa selang panjang dan mesin penyedot menjadi bukti kuat bagaimana solar dipindahkan langsung dari kendaraan tangki atau mesin pompa SPBU. Dari sinilah aliran solar bersubsidi masuk ke pasar gelap, dijual dengan harga lebih tinggi.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menegaskan, “Ini bukan sekadar bisnis kecil-kecilan. Ada aliran uang miliaran rupiah. Rakyat yang harusnya menikmati subsidi justru dikorbankan. SPBU dapat bagian, mafia dapat untung, sementara aparat diduga ikut melindungi.”

Baca Juga :  Agus Flores Tegaskan Komitmen Memimpin PW FRN Counter Polri Selama 30 Tahun ke Depan

Praktik penimbunan ini menunjukkan sistem mafia yang berlapis:

1. Oknum aparat sebagai pelindung, sehingga kegiatan bisa berjalan tanpa gangguan.

2. SPBU nakal sebagai pemasok solar dalam jumlah besar.

3. Gudang penampungan sebagai titik distribusi.

4. Jaringan pengecer gelap yang menyalurkan kembali solar dengan harga mahal ke pasar industri atau transportasi besar.

Pertanyaannya, mengapa aktivitas sebesar ini bisa berjalan bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum? Apakah benar ada pembiaran dari aparat setempat? Atau justru ada lindungan dari level lebih tinggi?

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jelas melarang praktik penimbunan BBM bersubsidi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Tapi realita menunjukkan, hukum sering tumpul saat berhadapan dengan mafia yang berkelindan dengan kekuasaan.

Baca Juga :  Pangdam IV/Diponegoro Santuni 1.000 Anak Yatim dan Putra-Putri Prajurit di HUT ke-80 RI

Kini, semua mata tertuju pada Polres Boyolali, BPH Migas, dan Polda Jawa Tengah. Apakah mereka berani mengusut tuntas, menangkap, dan mengadili bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga jaringan di balik layar? Ataukah kasus ini hanya akan menjadi gunung es yang perlahan ditenggelamkan demi melindungi kepentingan tertentu?

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *