Istri Letjen TNI Widi Prasetijono Bersaksi di Sidang Tipikor Terkait Aliran Dana Miliaran Rupiah

  • Bagikan

Warta1.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Cilacap kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (1/12/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi.

Majelis hakim memeriksa lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Sakran Budi MM, Arief Kusmawanto, Novita Permatasari, Endang Kusuma Wati, dan Henny Sulistiyo Wati. Sidang berlangsung terbuka untuk umum sejak pukul 10.00 hingga pukul 11.05 WIB.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Awaluddin Muuri, mantan Sekretaris Daerah sekaligus Penjabat Bupati Cilacap; Iskandar Zulkarnain, mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda Cilacap; dan Andi Nurhuda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Salah satu sorotan persidangan adalah kehadiran Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono, yang pernah menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro periode 2022–2024.

Dalam keterangannya, Novita mengaku mengenal terdakwa Andi Nurhuda. Ia juga menerangkan adanya aliran dana miliaran rupiah yang ditransfer terdakwa ke beberapa rekening keluarga Novita.

Menurut Novita, dana tersebut dialirkan ke rekening Arief Kusmawanto dengan nominal Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar. Selain itu, dana juga ditransfer ke rekening Endang Kusmawati sebesar Rp2 miliar, serta ke rekening Weni Sulistyowati sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga :  Diduga SPBU di Kabupaten Grobogan Jadi Ladang Mafia Solar, APH Diminta Bertindak Tegas!

“Dana tersebut ditransfer melalui beberapa rekening dengan tujuan untuk menghindari temuan PPATK,” ujar Novita di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyebut adanya penyerahan uang tunai sebesar Rp20 miliar kepada seseorang bernama Gus Yazid, yang diberikan dalam bentuk fisik dan dibungkus menggunakan koper serta kantong plastik.

Saksi Arief Kusmawanto menyatakan bahwa ia memberikan nomor rekeningnya atas permintaan Novita. Ia menegaskan bahwa rekening tersebut digunakan untuk menerima dan mengirim uang, tanpa mengetahui tujuan akhirnya.

Baca Juga :  Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Sindir Gaya Pejabat yang Suka Konten, Warganet Beri Tanggapan Beragam

Sementara itu, Endang Kusuma Wati mengaku sering mendampingi Novita dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran vendor terkait rencana pernikahan putri Novita.

Saksi lainnya, Henny Sulistiyo Wati, menjelaskan dirinya diminta membantu melakukan penarikan tunai sebesar Rp2 miliar.

Tepat pukul 11.05 WIB, majelis hakim menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 3 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *