Gugatan PMH Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Demak oleh Gus Moh Mulai Disidangkan

  • Bagikan

Warta1.id – Sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Demak berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Demak pada Selasa (25/3/2025). Gugatan ini diajukan oleh pengasuh pondok pesantren di Karangtengah, Demak, Muhammad Mujaddad atau yang akrab disapa Gus Moh.

Gugatan tersebut bermula dari laporan Gus Moh ke Satreskrim Polres Demak sejak 28 Oktober 2023 terkait dugaan tindak pidana pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah tanpa izin. Laporan tersebut menyebut seseorang bernama Muh. Syarifudin sebagai terlapor.

Namun, setelah berjalan hampir setahun, penyidik Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Demak menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti.

Baca Juga :  Tiga Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli di Rutan Polda Jateng, Diperiksa Propam

Keputusan ini memicu kekecewaan Gus Moh, yang menilai bahwa bukti dan saksi sudah jelas, tetapi tidak dipertimbangkan dengan baik oleh penyidik.

“Aduan kita sudah berjalan sekitar satu tahun dan akhirnya dikeluarkan SP2HP yang menyatakan aduan kita dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti. Padahal alat bukti dan saksi yang kita sampaikan sudah jelas dan terang,” ujar Gus Moh yang didampingi empat kuasa hukumnya dari LBH Tajam dan CJPW (Central Java Police Watch).

Menurutnya, penyidik justru cenderung berpihak kepada terlapor dengan alasan bahwa terlapor adalah orang tidak waras, tetapi tidak bisa menunjukkan bukti surat keterangannya.

Baca Juga :  Santunan dan Kebersamaan Warnai Safari Ramadan di Semarang Tengah

“Sangat tidak mungkin seorang yang tidak waras bisa bermain media sosial dan berinteraksi dengan teman-temannya di Facebook,” lanjut Gus Moh.

Selain itu, dalam agenda konfrontasi dengan terlapor, pihaknya hadir di Polres Demak, tetapi terlapor tidak dihadirkan dengan alasan masih akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, Bambang. Namun, saat diminta menunjukkan surat kuasa, hal tersebut tidak dapat dibuktikan.

Aris Sunarto, SH, selaku Ketua CJPW dan kuasa hukum Gus Moh, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Gugatan ini selain untuk mencari keadilan bagi klien kami yang dirugikan oleh oknum penyidik, juga sebagai bentuk kecintaan kita kepada institusi Polri agar anggotanya bekerja secara profesional,” ujar Aris.

Baca Juga :  Pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih Usai Tegur Anak Wali Kota Menuai Sorotan

Sementara itu, R. Sefrin Ibnu W, SH, MH, Ketua LBH Tajam, menyebut bahwa selain mengajukan gugatan PMH di PN Demak, pihaknya juga telah melaporkan penyidik Satreskrim Polres Demak ke Propam Polda Jawa Tengah.

Menurut Sefrin, perkara yang diadukan oleh kliennya termasuk perkara ringan, tetapi penanganannya berlarut-larut dan akhirnya malah dihentikan, yang berakibat sangat merugikan kliennya.

Pada sidang pertama, pihak tergugat Kapolri sebagai Tergugat 1 belum hadir. Sidang kedua untuk perkara perdata nomor 16/Pdt.G/2025/PN Dmk dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis, 10 April 2025.

Sementara itu, berdasarkan pantauan awak media di PN Demak, gugatan dari Gus Moh dengan nomor perkara 09/Pdt.G/2025/PN Dmk juga menjadi perhatian publik.

(Sumber: Radarnet.co.id)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *