Warta1.id – Maraknya para mafia solar mengeruk keuntungan dari pembelian BBM jenis Solar bersubsidi diberbagai wilayah indonesia sudah sampai taraf yang memprihatinkan, pasalnya sudah berulang kali diperingatkan namun tidak ada efek jera.
Kali ini tim awak media menemukan aktifitas yang mencurigakan di daerah Geneng, Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Sebuah gudang penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsidi di sebuah rumah dekat dengan pemukiman warga.
Nampak sisa Solar berceceran di depan halaman rumah bekas aktifitas armada pasca penurunan solar dari mobil modifikasi hasil dari mengangsu ritail dari setiap SPBU di wilayah Kabupaten Sragen. sekira pukul 21.30 Wib pada Rabu (6/8/25).
Gudang tersebut terbilang unik, karena tidak nampak gudang penimbunan BBM pada umumnya, pasalnya berlokasi didalam kampung yang jauh dari jalan raya yang akses keluar masuk armada kurang begitu lebar dibandingkan dengan gudang BBM lainnya.
Susahnya masuk ke gudang penimbunan BBM subsidi tersebut mengindikasikan agar tidak sampai tercium aparat petugas dan media agar bisa melancarkan aksinya dengan leluasa tanpa tersentuh oleh hukum. Masuknya armada yang membawa BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsidi tersebut nantinya akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi (Harga Industri).
Dengan modus bolak balik pengisian BBM subsidi jenis Solar di setiap SPBU secara ritail mengelabui petugas operator SPBU (Stasiun Pertamina Bahan Bakar Umum) dengan cara mengganti plat nomor polisi dan beberapa barecode yang telah disiapkan
Telah terkonfirmasi bahwa gudang penimbunan BBM ilegal tersebut bernama Aris dan Deni, yang salah satunya masih menjadi anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang masih aktif bertugas di wilayah Kabupaten Sragen.
Dan parahnya lagi gudang tersebut berada di dekat pemukiman padat penduduk atau ditengah-tengah masyarakat, hal ini bisa membahayakan warga sekitar dan mengancam nyawa orang lain. Dalam hal ini Aris dan Deni selaku pemilik gudang penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar tersebut sudah melanggar sejumlah peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Adapun undang-undang dan pasal yang dilanggar oleh saudara Husni adalah sebagai berikut :
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Antara lain berbunyi : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Pasal 55: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Pasal 56: “Setiap orang yang melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).”
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 8 ayat (1) huruf b: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.”
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 372: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Pasal 374: “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Pasal 480: tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Peraturan ini mengatur tentang penyaluran BBM bersubsidi, dan mengikat kepada pihak penyalur BBM.
Masyarakat dihimbau untuk ikut mengawasi distribusi BBM dan melaporkan jika melihat kecurangan.
Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat, khususnya Polsek Bojongsana, Polres Tegal, terlebih Polda Jawa Tengah serta BPH Migas, untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini. Jangan biarkan para mafia BBM merampas hak rakyat kecil.
Dan kami juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Gondang, Polres Sragen dan terlebih Polda Jawa Tengah serta Timsus BPH Migas untuk terus mengawasi SPBU yang melayani para mafia solar untuk diberikan sanksi yang keras, agar kedepannya BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.