Warta1.id – Dugaan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di Jawa Tengah. Kali ini, aktivitas mencurigakan ditemukan di sebuah gudang di Jalan Raya Banjaran–Balamoa, Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, pada Senin (15/9/2025).
Gudang tersebut terendus sejumlah awak media setelah mendapat informasi dari warga sekitar yang sering melihat keluar masuk truk tangki biru putih milik PT Adisakti Persada Energy. Pintu gerbang gudang disebut selalu tertutup rapat sehingga menimbulkan kecurigaan.
Saat dilakukan investigasi, awak media mendapati adanya kempu penampungan, selang berukuran besar, serta sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengoplos minyak mentah dengan solar subsidi hasil pembelian dari SPBU.
Seorang penjaga gudang bernama Edo, warga asal Lampung, mengaku baru bekerja sekitar satu minggu. Ia menyebut tidak mengetahui siapa pemilik gudang, namun pengelolaan sehari-hari disebut dikoordinasikan oleh dua orang bernama Tarno dan Ratno.
Seorang warga berinisial H menyampaikan bahwa gudang tersebut disewa sekitar enam bulan lalu, dan diduga digunakan untuk usaha solar. “Setiap hari saya melihat mobil tangki biru putih keluar masuk gudang,” ujarnya. Warga lain, berinisial A, menduga kegiatan di gudang itu berupa pengoplosan minyak mentah dari Lampung dengan solar subsidi hasil pembelian di SPBU wilayah Tegal.
Temuan ini sempat dilaporkan awak media ke Polsek Pangkah. Dua anggota polisi turun bersama wartawan ke lokasi, namun tak lama kemudian puluhan orang datang dan diduga melakukan intimidasi serta menghalangi peliputan. Awak media akhirnya memilih meninggalkan tempat karena polisi tidak mengambil tindakan apa pun.
Masyarakat bersama awak media mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polres Tegal, Polda Jateng, hingga Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik ilegal tersebut. Mereka khawatir adanya pembiaran atau bahkan indikasi pengondisian terkait aktifitas gudang tersebut.
Perlu diketahui, penyalahgunaan BBM termasuk tindak pidana serius sebagaimana yang telah diatur dalam Undang Undang no 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi. Pelaku penimbunan atau pengoplosan dapat di pidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp. 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).












