Galian Banjarmangu Banjarnegara di Tepi Jalan Ancam Keselamatan Pengguna Jalan, Diduga Milik Anggota Dewan

  • Bagikan

Warta1.id – Aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah Jalan Petambakan, Banjarmangu, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Lokasi tambang yang berada di tepi jalan ini dilaporkan telah beroperasi baru beberapa bulan lalu tanpa izin resmi dari pemerintah.

Melihat dampak yang akan terjadi longsor jika curah hujan meninggi, pasalnya diatas galian berdiri bangunan sekolahan, meskipun menurut informasi lahan tersebut sudah dibeli oleh pengelola namun adanya pemukiman disekitarnya juga akan merasakan dampak yang bisa merugikan orang banyak.

Perusahaan tambang wajib menggunakan jalan khusus atau jalan hauling untuk aktivitas usaha, dan dilarang menggunakan jalan umum. Aturan ini diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba), yang mewajibkan perusahaan tambang untuk membangun dan memanfaatkan jalan tambang sendiri. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif seperti penundaan atau bahkan pembekuan izin usaha.

Dasar Hukum

UU Nomor 3 Tahun 2020

(Perubahan UU Minerba): Pasal 91 mengamanatkan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPK) wajib menggunakan jalan tambang untuk aktivitas mereka.

Baca Juga :  Skandal Pemerasan atau Sandiwara? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Permufakatan Jahat Oknum TNI dan Polisi dalam Penangkapan Tiga Wartawan

Peraturan Daerah (Perda)

: Beberapa daerah memiliki Perda yang secara spesifik melarang penggunaan jalan umum untuk kegiatan pertambangan, seperti di Kaltim dan Kalteng.

Alasan Pelarangan

Perlindungan Infrastruktur:

Truk tambang berukuran besar dapat menyebabkan kerusakan parah dan gangguan fungsi jalan umum, yang juga digunakan masyarakat.

Keselamatan Publik:

Penggunaan jalan umum oleh truk tambang berisiko menimbulkan insiden dan mengorbankan keselamatan warga.

Kewajiban Pemenuhan Izin:

Membangun jalan tambang khusus adalah syarat bagi perusahaan tambang untuk memenuhi ketentuan izin usahanya.

Solusi Alternatif

Sistem Shift Waktu:

Jika jalan hauling belum tersedia, perusahaan dapat mengajukan solusi sementara dengan sistem pembagian waktu, di mana kegiatan tambang hanya dilakukan di luar jam sibuk aktivitas warga.

Pantauan di lapangan, penambangan tersebut tidak memiliki papan nama perusahaan maupun keterangan jenis material yang diambil. Alat berat dan deretan dump truk terlihat bergantian mengangkut batu tanah dalam jumlah besar. Diperkirakan omzet yang diperoleh pengelola mencapai jutaan rupiah per hari.

Seorang pekerja tambang menyebut, koordinator lapangannya di bawah naungan Sahid, sedangkan pemilik lahan bernama Azis seorang anggotan dewan aktif dari Partai Demokrat. “Mandornya atau koordinatornya namnya Sahid dan pemilik lahan ini namanya Pak Azis Anggota dewan,” ujar salah satu karyawan saat dilokasi galian .

Baca Juga :  Solidaritas Wartawan Kawal Permohonan Penghapusan Denda dan Bunga Pinjaman Koperasi

Kondisi di lokasi menunjukkan sebagian besar pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mereka bekerja tanpa wearpack, coverall, atau pakaian safety lainnya.

Saat diminta menunjukkan dokumen legalitas, pihak pengelola belum dapat memberikan bukti izin seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau dokumen terkait lainnya dari instansi berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Jika aktifitas ini terus berlangsung bisa mengakibatkan bencana alam, seperti longsor yang menelan korban jiwa, serta menimbulkan kerusakan lingkungan dan gangguan pada pasokan air bersih bagi masyarakat sekitar serta berpotensi kecelakaan dikarenakan lahan galian tepat di tepi jalan utama yang sering dilalui pengendara motor maupun mobil. Meskipun sering ditindak oleh aparat, aktivitas seperti ini masih terus berjalan karena dugaan pembiaran dan terindikasi adanya oknum yang terlibat.

Baca Juga :  Aparat Seolah Tutup Mata, SPBU Tanduk Boyolali Jadi Ladang Cuan Bagi Para Mafia BBM

Dampak Tambang Liar

Aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, erosi tanah, pencemaran air, serta hilangnya habitat satwa. Dari sisi kesehatan, masyarakat terancam oleh pencemaran tanah dan air akibat material berbahaya. Negara pun mengalami kerugian karena tidak ada pemasukan pajak atau royalti, sementara potensi konflik sosial di masyarakat meningkat.

*Landasan Hukum*

Berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi penjara dan denda. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi terhadap pelaku perusakan lingkungan.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polsek Belik, Polres Pemalang, Pomdam, hingga Polda Jawa Tengah melalui unit Kriminal Khusus, untuk segera menindak tegas aktivitas tambang ilegal tersebut demi mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran izin ini.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *