Dugaan Penyalahgunaan Lahan di Kawasan Industri Candi, Publik Desak Pemkot Bertindak

  • Bagikan

Warta1.id – Dugaan praktik penyalahgunaan lahan mencuat di Kawasan Industri Candi (KIC), Kota Semarang. Fakta ini terungkap setelah tim investigasi Warta1.id melakukan penelusuran langsung di Jalan Gatot Subroto, Semarang Barat, pada Senin (29/9/2025).

Sejumlah titik strategis di kawasan industri tersebut diduga dikuasai kelompok tertentu. Kondisi ini menimbulkan gesekan dengan warga lokal yang sebelumnya menggantungkan hidup di area tersebut. Beberapa warga bahkan mengaku mengalami intimidasi.

Selain persoalan lahan, aliran setoran retribusi dari KIC juga menuai sorotan. Hasil parkir kendaraan disebut tidak masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang, melainkan mengalir ke PT Indo Permata Usahatama (IPU) sebagai pengelola kawasan. Padahal, lalu lintas truk besar di area itu kerap merusak jalan, yang perbaikannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  Pemborong Laporkan PT Mosa Nusantara ke Polrestabes atas Dugaan Penipuan

Tidak hanya itu, PT IPU juga dituding menyerobot tanah milik PTP Perhutani serta lahan masyarakat tanpa ganti rugi. Penelusuran lebih lanjut mengindikasikan bahwa kawasan industri tersebut belum mengantongi izin kawasan industri, izin lingkungan, maupun sistem pengelolaan limbah yang memadai.

Jika dugaan itu benar, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus merugikan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  50 Narapidana Kabur dari Lapas Kelas IIB Kutacane, 37 Masih Buron

Masyarakat kemudian mendesak Wali Kota Semarang, Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M., untuk mengambil langkah tegas. Mereka menilai ada indikasi pembiaran dari pemerintah kota terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Momentum ini tepat bagi warga untuk menuntut Pemkot tidak tutup mata. Patut diduga ada kongkalikong antara pengelola dan pemerintah daerah,” ujar seorang warga bernama Sakti.

Baca Juga :  Jurnalis di Tengah 80 Tahun Kemerdekaan: Intimidasi dan Minim Kesejahteraan Masih Membelenggu

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indo Permata Usahatama maupun Pemerintah Kota Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan lahan dan praktik monopoli di Kawasan Industri Candi.

Publik kini menanti langkah konkret pemerintah kota dalam menyelesaikan polemik ini, apakah akan ada tindakan tegas atau justru kembali berakhir tanpa kejelasan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *