Dugaan Penistaan Agama di Kafe Karaoke Bandungan: Emosi Warga Meluap, Citra Wisata Lereng Ungaran Terancam Ternoda

  • Bagikan

Warta1.id — Pesona wisata alam Bandungan yang selama ini dikenal menawan dan religius kini terusik oleh insiden yang mengguncang publik. Seorang pemilik kafe karaoke, berinisial Ibo (nama samaran), diduga melontarkan ucapan penghinaan terhadap agama Islam, memicu kemarahan masyarakat serta menodai citra kawasan wisata di lereng Gunung Ungaran itu.

Kasus ini mencuat setelah peristiwa yang terjadi di Kafe Karaoke Paradise, Jalan Kendalisodo, Bandungan, pada 22 Oktober 2025. Berdasarkan kesaksian sejumlah pengunjung dan laporan media daring #patroli86.com, Ibo diduga mengucapkan kata-kata kasar bernada penghinaan terhadap Islam saat terlibat adu mulut dengan salah satu pelanggan Muslim.

Dalam perdebatan itu, Ibo disebut sempat berteriak “Islam asu bajingan!” sambil menendang meja di depan pengunjung. Tak berhenti di situ, ia juga melecehkan peringatan Hari Santri Nasional dengan ucapan sinis, “Apa hebatnya Hari Santri?”, yang sontak menyulut kemarahan warga. Cuplikan ucapan tersebut segera menyebar luas di media sosial dan percakapan warga Bandungan.

Baca Juga :  Wanita Hamil Dua Bulan Tewas Terseret Arus Banjir di Jembrana

Seorang saksi mata yang juga pengunjung kafe menegaskan bahwa kejadian ini bukan sekadar perselisihan pribadi.

“Ini bukan soal perkelahian dua orang, tapi penghinaan terhadap keyakinan kami sebagai umat Islam,” ujarnya dengan nada kecewa.

Aparat Polsek Bandungan bersama Polres Semarang telah turun tangan dan menggelar mediasi awal pada Kamis sore (23/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, dengan menghadirkan pihak kafe, saksi, serta lurah setempat. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan, dan kasus masih dalam tahap klarifikasi.

Baca Juga :  Heboh Isu Pernikahan Terlarang Bos Rokok Ayunda di Pamekasan, Netizen Ramai Menanggapi

Secara hukum, tindakan Ibo dapat dijerat Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan atau penistaan agama, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Sejumlah tokoh agama dan organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) serta Muhammadiyah diharapkan segera memberikan pernyataan resmi guna menenangkan umat dan mendorong penyelesaian hukum secara tegas namun damai.

Sementara itu, desakan publik agar Pemerintah Kabupaten Semarang meninjau ulang izin operasional Kafe Paradise semakin menguat. Banyak pihak menilai bahwa kawasan wisata unggulan seperti Bandungan semestinya menjunjung nilai toleransi, sopan santun, dan keharmonisan antarumat beragama, bukan justru menjadi panggung bagi ujaran kebencian.

Seorang ulama setempat mengingatkan warga agar tidak terprovokasi dan tetap mengedepankan jalur hukum.

“Kita marah, tapi jangan terbakar. Islam mengajarkan sabar dan adil. Pembelaan terhadap agama harus dilakukan dengan kepala dingin,” ujarnya menenangkan jamaah.

Baca Juga :  Puluhan Siswa SD di Ungaran Diduga Keracunan Menu Makan Bergizi Gratis

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi dunia hiburan malam Bandungan, yang selama ini kerap dikaitkan dengan praktik abu-abu dan kurangnya pengawasan moral. Jika tidak ditangani bijak, kasus ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan polarisasi antarwarga, sekaligus mengancam sektor pariwisata yang baru saja bangkit pasca-pandemi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku maupun tokoh agama besar di Kabupaten Semarang. Namun satu hal pasti: di balik keindahan udara sejuk lereng Ungaran, kini bergaung tuntutan keras masyarakat untuk menegakkan keadilan dan menjaga kesucian nilai-nilai keagamaan di tanah Bandungan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *