Warta1.id – Dugaan praktik penguasaan lahan parkir di Kawasan Industri Candi (KIC), Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, mencuat ke publik. Informasi tersebut muncul setelah tim awak media bersama sejumlah lembaga melakukan monitoring di lokasi pada Selasa (23/9/2025).
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) sekaligus pengamat integritas publik, KRT Ardhi Solehudin W., menyampaikan adanya indikasi pengelolaan parkir di sejumlah ruas jalan masuk kawasan industri yang tidak melibatkan Pemerintah Kota Semarang maupun Dinas Perhubungan. Padahal, sesuai aturan, sebagian setoran parkir seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Yang menjadi pertanyaan publik, setoran parkir ini masuk ke mana? Dari temuan kami, tidak masuk kas daerah, melainkan diduga langsung ke PT IPU sebagai pengelola Kawasan Industri Candi,” ujar Ardhi.
Ia juga menyoroti keberadaan oknum anggota TNI di lapangan. Selain mengoordinasi parkir, mereka diduga turut melakukan penggusuran terhadap sejumlah juru parkir lama yang sebelumnya menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
“Seharusnya aparat hadir untuk melindungi rakyat, bukan berpihak pada kepentingan korporasi yang semata-mata berorientasi keuntungan,” tambahnya.
Selain persoalan parkir, PPWI dan sejumlah media juga menemukan dugaan pelanggaran lain yang melibatkan PT IPU. Di antaranya, dugaan penyerobotan tanah milik masyarakat dan Perhutani tanpa ganti rugi, hingga indikasi belum adanya izin kawasan industri, izin lingkungan, serta pengelolaan limbah di KIC.
Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat. Setoran parkir yang tidak masuk PAD disebut membebani keuangan daerah, karena perbaikan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat di kawasan industri tetap dibiayai pemerintah kota.
PPWI menyatakan akan melakukan klarifikasi langsung ke lapangan serta meminta Wali Kota Semarang menindaklanjuti temuan tersebut.
“Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran atau kongkalikong antara PT IPU dan Pemkot Semarang. Kami mendorong langkah tegas demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Ardhi.