Warta1.id – Sejumlah warga di Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menyampaikan keluhan terkait dugaan kekurangan isi pada tabung gas elpiji 3 kilogram yang dibeli dari salah satu agen pengisian, PT Bitcom Asri Energi.
Menurut keterangan warga, berat total tabung elpiji yang layak edar umumnya mencapai sekitar 8 kilogram, dengan rincian berat tabung kosong sekitar 5 kilogram dan isi gas 3 kilogram. Namun, hasil penimbangan yang dilakukan warga menunjukkan sebagian tabung hanya berbobot 7,5 hingga 7,7 kilogram.
“Kalau dihitung, kekurangannya bisa sampai ratusan gram. Padahal harga yang dibayar sama seperti tabung penuh,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sekitar dua bulan lalu, PT Bitcom Asri Energi pernah mendapatkan inspeksi mendadak (sidak) dari Polda Jawa Tengah. Namun, hingga kini warga mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan ataupun sanksi yang diberikan.
Hari ini, Rabu (13 Agustus 2025), Tim Media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan dengan mendatangi kantor PT Bitcom Asri Energi. Namun, manajer perusahaan tidak berada di tempat. Seorang petugas keamanan menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, termasuk takaran yang tidak benar. Pelanggaran dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal mewajibkan barang yang dijual memenuhi label berat bersih. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp1 juta.
Warga berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap tabung elpiji tersebut, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran, demi melindungi konsumen dan mencegah terulangnya dugaan kecurangan.