Dugaan Jual Beli Lahan Pemkot di Sendangmulyo Mencuat, Oknum Kelurahan Diduga Terlibat

  • Bagikan

Warta1.id – Dugaan praktik jual beli lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali mencuat. Kali ini, indikasi tersebut muncul di wilayah Jalan Gendong Raya dan Ketileng Raya, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sejumlah lahan yang diduga merupakan aset negara didapati telah beralih menjadi milik pribadi dan bahkan telah bersertifikat Hak Milik (SHM).

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, ditemukan adanya indikasi bahwa aset milik Pemkot tersebut telah diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum kelurahan. Di sepanjang Jalan Raya Ketileng dan Gendong Raya sejumlah bangunan permanen berdiri di atas lahan yang sebelumnya diperuntukkan bagi kepentingan umum. Mulai dari bengkel mobil, warung makan, hingga tempat pencucian kendaraan dan gudang barang bekas.

Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Lahan-lahan di sini, sepanjang Jalan Raya Ketileng, sudah SHM semua,” ujarnya.

Dan menurut penghuni lapak lainnya juga mengungkapkan bahwa tanah ini adalah milik Pemkot yang dibeli dari salah seorang warga yang dulu pernah menempati lapak tersebut.

Baca Juga :  Skandal Pemerasan atau Sandiwara? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Permufakatan Jahat Oknum TNI dan Polisi dalam Penangkapan Tiga Wartawan

“Saya beli dari pemilik yang lama pak, dan saya juga tau bahwa ini tanah milik Pemkot” ucapnya.

Ia juga mengakui bahwa saat membeli lapak tersebut seharga Rp. 9.500.000,00 (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

“Saya beli lapak ini dengan harga Rp. 9.500.000,00 pak” tegasnya.

Ditanya lebih lanjut terkait bukti kepemilikan atau bukti pembayaran ia menerangkan bahwa hanya Kwitansi sebagai barang bukti pembayaran.

“Gak dapat sertifikat, cuma mendapatkan bukti kwitansi pembayaran ” ujarnya.

Beda lagi dengan pengakuan penghuni lapak lainnya tempat pencucian kendaraan bermotor, dirinya sudah membeli baru setahun dan status lahan tersebut sudah SHM (Surat Hak Milik).

“Tempat ini saya beli baru Satu Tahun, dan ini sudah SHM pak” Tandasnya.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa proses pengalihan kepemilikan dilakukan melalui manipulasi administrasi, diduga terkait dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Modus Serupa dengan Kasus di Salatiga

Dugaan ini mengingatkan pada kasus serupa yang terjadi di Salatiga, di mana oknum lurah dan ketua RT dilaporkan terlibat dalam penjualan aset milik pemerintah. Di sana, mafia tanah memanfaatkan program PTSL untuk mengubah status tanah Pemkot menjadi milik pribadi. Modus operandi dilakukan dengan membuat surat jual beli fiktif yang ditandatangani oleh ketua RT, yang juga berperan sebagai ketua pokja PTSL setempat.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Landa Kota Lama Semarang, Api Menghanguskan Sejumlah Bangunan Ikonik

Di Semarang, indikasi penyalahgunaan serupa juga ditemukan. Dugaan pungutan liar oleh panitia PTSL menjadi perhatian serius. Warga setempat mengeluhkan adanya permintaan biaya tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.

Pemkot Diminta Bertindak Tegas

Pemerintah Kota Semarang disebut tengah menelusuri laporan ini lebih lanjut. Apabila terbukti, penjualan aset milik negara secara ilegal merupakan pelanggaran hukum serius dan dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana.

Pelanggaran Hukum dan Potensi Sanksi

Jika benar terjadi, tindakan penjualan lahan milik Pemkot termasuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 385 KUHP, tentang penyerobotan hak atas tanah, termasuk menjual atau menukar tanah yang bukan miliknya, yang dapat diancam dengan pidana penjara hingga empat tahun.

Baca Juga :  Kantor Tempo Terima Paket Berisi Kepala Babi, Diduga Sebagai Teror Jurnalistik

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang tentang pengelolaan aset daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin.

Seruan untuk Penegakan Hukum

Praktik ilegal semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak publik atas pemanfaatan lahan untuk fasilitas umum. Masyarakat berharap agar Pemkot Semarang, bersama aparat penegak hukum, segera menindak tegas para pelaku serta memperketat pengawasan terhadap program PTSL di wilayahnya.

Di tempat terpisah saat kita berkunjung ke Kantor Camat Tembalang, dan setelah berbincang lama dengan Abdul Haris selaku Camat Tembalang ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui jika lahan Pemkot yang berada di wilayah Sendangmulyo sudah menjadi bangunan serta lapak-lapak permanen sehingga mengganggu tata ruang Kota dan mempersempit ruang hijau.

“Saya belum mengetahui adanya bangunan tersebut apalagi sampai di SHM kan, jika ini benar berarti ada yang bermain saat ada program PTSL dan saya akan kroscek lebih lanjut” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *