Dua Petugas Keamanan Pasar Mangu Boyolali Ditahan atas Dugaan Penganiayaan Nenek Pencuri Bawang

  • Bagikan

Warta1.id – Dua petugas keamanan Pasar Mangu, Ngemplak, Boyolali, ditahan oleh Polres Boyolali atas dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek berinisial S, warga Polanharjo, Klaten. Kasus ini mencuat setelah video korban dengan wajah berlumuran darah viral di media sosial pada Rabu (7/5/2025), dengan narasi bahwa ia dipukul karena mencuri bawang putih.

Kedua pelaku berinisial ZA (42) dan KA (56) ditangkap pada Kamis siang (8/5/2025) setelah mengakui telah memukul korban. Penahanan resmi dilakukan pada malam harinya usai proses pemeriksaan dan gelar perkara.

Baca Juga :  Aktivitas Galian C Biang Kerok Kerusakan Parah Jalan Limpung-Tersono

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak semalam,” ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, Jumat (9/5/2025).

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada Sabtu dini hari (3/5/2025) di pos keamanan Pasar Mangu, yang juga dikenal sebagai Pasar Kebonagung. S ditangkap oleh pedagang karena kedapatan mengambil bawang putih seberat 5 kilogram. Pedagang kemudian menyerahkan S ke pos keamanan yang saat itu dalam kondisi sepi.

Di pos tersebut, ZA dan KA yang merupakan petugas keamanan memukuli korban karena mencurigainya sebagai pelaku pencurian yang kerap merugikan para pedagang.

Baca Juga :  KPK Periksa Kepala Dinas Pendidikan dan Sekdis Dik Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ibu tersebut mengalami luka serius, termasuk tiga jahitan di bagian belakang kepala, memar di bawah mata, dan di dagu akibat pukulan tangan kosong,” ungkap Rosyid.

Kepala korban diketahui bocor akibat terbentur tembok pos keamanan saat dipukul. Sempat dirawat selama empat hari di rumah sakit, kini korban telah kembali ke rumahnya.

Menurut keterangan polisi, korban sehari-hari berjualan sayur dan gorengan secara keliling. Saat kejadian, ia tiba di pasar sekitar pukul 05.30 WIB dan mengambil bawang putih karena melihat kesempatan. Namun, aksi tersebut segera diketahui pemilik dagangan.

Baca Juga :  Pembina, Ketua, dan Biro Hukum DPW Jawa Tengah IWO Indonesia Penuhi Panggilan Klarifikasi Polresta Cilacap

Meski sempat mengambil barang, korban tidak dijadikan tersangka lantaran pemilik bawang tidak melaporkan pencurian tersebut. Sebaliknya, korban melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya ke pihak kepolisian, disertai dengan bukti visum.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami temukan alamat korban di Klaten dan langsung kami tindaklanjuti. Pelaporan resmi dilakukan oleh korban dan proses hukum terus berjalan,” pungkas Rosyid.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *