Driver Ojek Online Ditangkap, Diduga Edarkan Ganja 5,2 Kilogram dari Kolong Gerobak Mi Ayam

  • Bagikan
Pengemudi Ojol Ditangkap Saat Ambil Paket Ganja 5,25 Kg di Kolong Gerobak.

Warta1.id – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor.

Seorang driver ojek online (ojol) berinisial RE (28), asal Depok, ditangkap karena diduga menjadi pengedar ganja.

Petugas menemukan barang bukti ganja dengan total berat 5,2 kilogram yang disembunyikan di bawah gerobak mi ayam.

Tertangkap Saat Ambil Barang di Lokasi
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, menjelaskan bahwa RE diamankan setelah terlihat mencurigakan di kawasan Cifor, Bogor Barat.

Baca Juga :  Ria Agustina Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Utama Soal Keluarga dan Tanggung Jawab

Pelaku terlihat sedang mencari sesuatu di sekitar gerobak mi ayam saat petugas mendekatinya.

“Pelaku langsung diamankan oleh tim kami.

Setelah diinterogasi, RE mengaku sedang mengambil paket ganja yang disembunyikan di lokasi tersebut,” kata Eka, Jumat (6/12/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket ganja kering yang terbungkus plastik hitam dan dilapisi lakban cokelat di bawah gerobak mi ayam tersebut.

Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita lima paket ganja dengan berat bruto mencapai 5,25 kilogram dari lokasi kejadian.

Baca Juga :  BNN Geledah Rumah Polisi Surabaya yang Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Antarprovinsi

Selain itu, sebuah iPhone 13 yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi narkoba juga turut diamankan sebagai barang bukti.

“Barang bukti yang kami amankan berupa lima paket daun ganja kering dengan total berat 5,250 gram bruto dan satu unit ponsel iPhone 13 berwarna biru,” jelas Eka.

Atas perbuatannya, RE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Mafia Tambang Ilegal di Magelang Makin Merajalela, Ketua Umum FRN Buka Suara : Tuntut Kapolri Copot Pejabat Lamban !!

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Hukuman yang diterapkan sesuai dengan beratnya barang bukti yang ditemukan.

Pelaku dapat dikenai pidana mati atau penjara seumur hidup,” ungkap Eka.

Kasus ini menjadi peringatan akan tingginya peredaran narkoba yang memanfaatkan berbagai modus operandi, termasuk melibatkan profesi seperti driver ojol.

Kepolisian berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika demi menjaga keamanan masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *