Warta1.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan telah menonaktifkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Achmad Muchtasyar. Informasi yang diperoleh dari sumber Bisnis menyebutkan bahwa Achmad, yang baru dilantik pada 16 Januari 2025, telah dinonaktifkan sejak Senin (10/2/2025) malam. Untuk sementara, jabatannya diisi oleh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno.
Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya, tidak secara langsung membenarkan atau membantah kabar tersebut. Namun, ia mengonfirmasi bahwa ada penyesuaian sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ESDM.
“Penyesuaian jabatan di suatu organisasi adalah hal yang biasa,” ujar Chrisnawan kepada Bisnis pada Selasa (11/2/2025). Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya akselerasi organisasi yang lebih tangguh dan mampu menjawab tantangan ke depan.
Selain Dirjen Migas, beredar pula kabar bahwa Kementerian ESDM mencopot Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mustika Pertiwi. Pencopotan ini diduga berkaitan dengan kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg ke pengecer yang sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg ke pengecer bermula dari surat edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025. Dalam surat tersebut, mulai 1 Februari 2025, pangkalan diwajibkan mendistribusikan 100% LPG 3 kg langsung kepada konsumen akhir, seperti rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Akibat kebijakan ini, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual LPG subsidi tersebut.
Keputusan ini menuai reaksi keras dari masyarakat, terutama di daerah yang mengandalkan pengecer untuk mendapatkan LPG 3 kg. Muncul keluhan terkait kelangkaan pasokan dan kenaikan harga di tingkat pengecer, yang membuat masyarakat semakin resah.
Merespons polemik ini, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan arahan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk kembali mengizinkan pengecer menjual gas melon subsidi tersebut. Keputusan ini diambil guna menghindari gejolak sosial dan memastikan ketersediaan LPG 3 kg tetap merata di masyarakat.