Gasak Batu dan Pasir di Sungai Liar, Usaha Tambang Dika di Banjarnegara Diduga Ilegal !!

  • Bagikan

Warta1.id —
Aktivitas perusahaan tambang di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, diduga melakukan penambangan batu dan pasir secara ilegal di aliran Sungai Bamarwaru, wilayah Sidarata, Kecamatan Punggelan. Kegiatan tersebut memicu keresahan warga yang khawatir terhadap kerusakan lingkungan dan infrastruktur sekitar.

Menurut laporan warga, alat berat milik perusahaan terlihat beroperasi sejak pagi hingga sore hari, mengeruk material dalam jumlah besar tanpa papan informasi proyek maupun sosialisasi kepada masyarakat. Warga juga mengeluhkan dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan ekosistem sungai, abrasi bantaran, hingga ancaman terhadap keberlanjutan sumber air bersih.

Baca Juga :  Kapolri Harus Turun Tangan: Usut Tuntas Kasus BBM Ilegal di Blora, Ketua IWOI Jateng Angkat Bicara

“Kami menduga kegiatan ini ilegal karena tidak ada tanda-tanda proyek resmi. Truk tambang yang lalu-lalang juga dikhawatirkan akan merusak jalan desa,” ujar salah satu warga kepada tim jurnalis, Selasa (29/4/2025).

Saat tim media mendatangi lokasi untuk mengkonfirmasi dugaan pelanggaran, pemilik tambang yang disebut bernama Dika tidak terlihat di lokasi. Pihak perusahaan pun belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.

Baca Juga :  Kecelakaan Truk Bermuatan Kertas di Simpang Tanah Putih Semarang, Seorang Pengendara Motor Tewas

Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Banjarnegara, serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan tim investigasi. Masyarakat berharap ada penindakan tegas terhadap aktivitas tambang yang diduga tak mengantongi izin resmi, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga :  Balekambang Gelar Idul Adha dengan Semangat Kurban dan Kerukunan

Pemerintah diminta tidak tinggal diam agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan hidup di Banjarnegara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *