Warta1.id – Dugaan praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terus menjadi sorotan. Kali ini, dugaan mafia solar kembali mencuat di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Tim awak media tanpa sengaja menemukan indikasi penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi saat hendak mengisi bahan bakar di SPBU 44.581.16 Desa Grabagan, Kecamatan Kradenan, pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 18.59 WIB.
Saat itu, tim media mendapati sebuah truk Canter PS 120 berwarna kabin kuning tengah mengisi BBM. Tak berselang lama, datang truk lain dengan kabin putih dan bak merah, disusul truk berwarna serupa, semuanya mengisi BBM jenis solar dalam jumlah besar yang diduga melebihi batas normal.
Karena merasa curiga, tim media mendekati operator SPBU dan pengemudi truk. Hasil konfirmasi mengarah pada dugaan bahwa solar tersebut akan disetorkan ke sebuah gudang. Salah satu pengemudi bahkan mengakui bahwa pemilik solar bersubsidi tersebut berinisial TN.
Dari pantauan di lokasi, setidaknya tiga armada truk secara bergantian mengisi BBM dalam waktu bersamaan. Dugaan adanya praktik mafia BBM semakin kuat, mengingat modus serupa telah banyak terjadi di berbagai daerah.
Tim media mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polsek Grabagan, Polres Grobogan, dan Polda Jawa Tengah, untuk segera mengusut dugaan keterlibatan oknum dalam praktik ilegal ini. Pasalnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi telah merugikan masyarakat dan pemerintah secara signifikan.
Praktik mafia BBM ini diduga melibatkan pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa semakin tergerus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Para pelaku dapat dijerat dengan:
– Pidana penjara maksimal 6 tahun.
– Denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan aparat, mereka juga bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 – Penyalahgunaan BBM bersubsidi.
2. Pasal 362 KUHP – Tindak pidana pencurian.
3. Pasal 423 KUHP – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, termasuk Polri dan TNI.
4. Pasal 374 KUHP – Penggelapan dalam jabatan.
Mafia BBM bersubsidi bukan sekadar kejahatan ekonomi, tetapi juga kejahatan sosial yang merampas hak masyarakat kecil. Subsidi BBM seharusnya dinikmati oleh rakyat yang berhak, bukan dijadikan lahan bisnis ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.
Demi menjaga integritas dan keadilan, aparat hukum harus segera menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Publik pun diharapkan turut mengawasi distribusi BBM subsidi agar praktik serupa tidak terus berulang di berbagai daerah.