Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Limbah B3, PT Hwa Seuang Indonesia Disorot

  • Bagikan

Warta1.id – Dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Kasus ini menyeret nama PT Hwa Seuang Indonesia (HSI), perusahaan yang berlokasi di Jalan Krasak–Banyuputih RT 09 RW 03, Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan.

Temuan ini berawal dari hasil investigasi sejumlah media di lapangan yang menemukan indikasi penanganan limbah B3 tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan adanya aktivitas pengambilan dan pengangkutan limbah tanpa izin resmi, serta penggunaan armada yang tidak memenuhi standar pengangkutan limbah B3 sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga :  Aktivis LSM Satrio Pandawa Apresiasi Langkah Cepat DPU Kota Semarang Perbaiki Jalan Rusak

Selain itu, sisa produksi berupa blotong atau kain perca yang diduga terkontaminasi bahan kimia dilaporkan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tanpa melalui proses pengolahan yang semestinya. Praktik ini dikhawatirkan dapat mencemari tanah dan lingkungan sekitar, menimbulkan keresahan masyarakat setempat.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPW LSM Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Jawa Tengah, Joko Budi Santoso atau akrab disapa Bang JK, mengecam keras dugaan pelanggaran tersebut. Ia menilai, jika terbukti benar, tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan hidup

“Jelas ini pelanggaran hukum. Perusahaan bisa dituntut secara perdata maupun pidana,” tegas Joko saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2025).

Baca Juga :  Aparat Penegak Hukum Jangan Main-Main, Agus Flores : "Jika Tersangka Tidak Ditahan Besok Saya ke Palembang"

Joko menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran terhadap aturan pengelolaan limbah B3 dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Sanksi pidana yang dimaksud antara lain hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp15 miliar.

Lebih lanjut, LSM PEKAT-IB bersama sejumlah media meminta Pemerintah Kabupaten Jepara untuk turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti mengelola limbah B3 secara ilegal. Mereka menilai, pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan warga.

Baca Juga :  Hidup Tapi Dianggap Mati, Warga Simongan Diduga Jadi Korban Pemalsuan Data dan Perebutan Warisan

“Setiap perusahaan wajib mengelola limbah B3 sesuai ketentuan, mulai dari penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan. Jangan sampai industri berkembang tapi lingkungan dikorbankan,” ujar Joko menambahkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hwa Seuang Indonesia dan Pemkab Jepara belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan langkah konkret untuk menertibkan pengelolaan limbah B3, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor lingkungan hidup.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *