Diduga Langgar Aturan PBG dan KRK, Proyek PT KAI di Jalan Satria Abimanyu Semarang Masih Berjalan

  • Bagikan

Warta1.id — Pembangunan proyek bangunan gedung milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Satria Abimanyu No. 37, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang telah melayangkan surat teguran pertama kepada pihak pemilik bangunan dengan nomor 640/K2-059/VIII/2025, tertanggal 7 Agustus 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh almarhum Mohamad Irwansyah, S.T., M.T., yang saat itu menjabat sebagai pejabat teknis Distaru.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan pemilik bangunan tidak dapat menunjukkan dokumen izin PBG, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 34 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan PBG dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Baca Juga :  Tim Gabungan Gerebek Lokasi Diduga Tempat Judi Sabung Ayam di Purbalingga

Pihak Distaru juga meminta agar pemilik bangunan hadir untuk klarifikasi ke kantor dinas pada 12 Agustus 2025, dengan membawa bukti surat kepemilikan tanah serta dokumen pendukung lainnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada informasi publik terkait tindak lanjut maupun penegakan sanksi administratif dari Distaru atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak peraturan daerah.

Sementara itu, pantauan wartawan di lokasi menunjukkan bahwa aktivitas pembangunan masih berlangsung, meski status izinnya belum jelas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat: mengapa proyek tanpa izin tersebut belum mendapat tindakan tegas.

Baca Juga :  TNI AD Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan (2) PP Nomor 16 Tahun 2021, setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pekerjaan pembangunan, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Selain itu, dalam Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi kepada pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin tata ruang (KRK).

Jika unsur pembiaran terbukti, maka aparat pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewenangannya sesuai peraturan juga dapat dikenakan sanksi disiplin pegawai negeri sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 3 huruf f, yang mengatur kewajiban melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga :  Polemik Hukuman Mati Susanti, Pemerintah Justru Buka Kembali Pengiriman PMI ke Arab Saudi

Dalam konteks keterbukaan informasi, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik, termasuk Dinas Penataan Ruang, untuk mengumumkan secara berkala informasi mengenai perizinan bangunan dan penegakan aturan tata ruang.

Transparansi ini penting agar publik mengetahui status hukum suatu proyek pembangunan, serta memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.

Publik menaruh harapan agar Pemerintah Kota Semarang bertindak tegas dan transparan dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan bangunan. Penegakan hukum yang konsisten akan menunjukkan bahwa semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa pandang bulu antara masyarakat kecil dan perusahaan besar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *