Warta1.id – Polemik terkait penggunaan anggaran publik kembali mencuat di Kota Semarang menjelang tutup tahun anggaran 2025. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diduga mengalokasikan dana lebih dari Rp3 miliar untuk program wisata religi yang melibatkan peserta dari jejaring organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Program tersebut menuai sorotan karena dinilai tidak memiliki urgensi dan berpotensi menjadi celah pemborosan serta penyimpangan anggaran.
Diduga Ada Mark-Up Biaya Perjalanan
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebanyak 105 peserta diberangkatkan dengan anggaran Rp30–35 juta per orang. Nilai tersebut dinilai jauh di atas standar paket perjalanan wisata religi pada umumnya. Sejumlah aktivis antikorupsi mencurigai adanya mark-up anggaran dalam kegiatan tersebut.
Kecurigaan semakin menguat setelah diketahui bahwa salah satu biro perjalanan yang digunakan diduga beralamat di Ruko Pandanaran Hills, Jalan Kompol R. Soekanto No. 33 Blok AA, Mangunharjo, Tembalang. Publik mempertanyakan apakah penyedia jasa dipilih melalui tender terbuka, penunjukan langsung, atau mekanisme lain sesuai aturan.
Minimnya transparansi mengenai mekanisme pemilihan penyedia membuka dugaan pengkondisian pihak tertentu, bahkan konflik kepentingan.
Aktivis Soroti Tiga Titik Rawan
Sejumlah aktivis antikorupsi di Semarang menilai pola anggaran semacam ini pernah terjadi di daerah lain, di mana program bertajuk pemberdayaan masyarakat berubah menjadi fasilitas wisata bagi kelompok tertentu menggunakan dana publik.
Tiga titik rawan penyimpangan yang disorot adalah:
1. Potensi mark-up biaya perjalanan, mengingat harga paket wisata sejenis umumnya lebih rendah dari Rp30 juta per orang.
2. Pengadaan biro perjalanan yang tidak transparan, tanpa publikasi dokumen kontrak dan harga satuan.
3. Indikasi kepentingan politik, karena peserta berasal dari jejaring Ormas–LSM yang dinilai turut membantu mobilisasi massa pada Pilkada tahun lalu.
Selain itu, beberapa pengurus LSM yang ikut serta diduga belum memiliki legitimasi yang jelas atau dianggap “LSM bodong”. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian Pemkot, khususnya bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), karena tidak berkoordinasi dengan Kesbangpol.

Desakan Audit Investigatif
Desakan agar dilakukan audit investigatif disampaikan oleh sejumlah pegiat LSM di Semarang. Mereka meminta Inspektorat Kota Semarang, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa dokumen anggaran, daftar peserta, rincian biaya perjalanan, dan kontrak kerja sama dengan biro perjalanan.
“Jika biaya per orang benar hingga mencapai Rp35 juta, Pemkot wajib membuka seluruh dokumen pendukung. Tanpa transparansi, publik wajar menduga ada penyimpangan,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Semarang, Minggu (30/11).
Wali Kota Tidak Merespons Klarifikasi
Upaya konfirmasi kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng P, pada Jumat (28/11) melalui pesan WhatsApp mengenai besaran anggaran dan mekanisme pengadaan tidak mendapatkan respons. Sikap diam tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang wajib dilaksanakan penyelenggara negara.
Kasus Diprediksi Bergulir Panjang
Sejumlah lembaga advokasi disebut telah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk penelusuran data primer, mendatangi kantor biro perjalanan, dan mengumpulkan dokumen pendukung dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir seiring meningkatnya tekanan publik agar pemerintah daerah mengedepankan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.












