Diduga Ada Jual Beli Tanah Hasil Kerukan Sungai Jragung, PT JET Bantah Terlibat

  • Bagikan

Warta1.id – Dugaan praktik jual beli tanah hasil pengerukan (disposal) dari proyek normalisasi Sungai Jragung, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, mencuat ke permukaan. Padahal, berdasarkan ketentuan pemerintah, material hasil normalisasi sungai merupakan milik negara dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

Edy, selaku Humas PT JET kontraktor pelaksana proyek normalisasi Sungai Jragung menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjual tanah disposal kepada masyarakat.

“Tanah disposal itu tidak diperjualbelikan. Masyarakat boleh mengajukan permohonan penggunaan tanah tersebut, asalkan disertai surat keterangan dari kepala desa. Tapi bukan untuk dijual,” ujar Edy saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/10/2025).

Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh BR, warga Kecamatan Karangawen. Ia mengaku membeli tanah hasil kerukan sungai tersebut untuk menimbun lahannya.

Baca Juga :  Warung Aceh di Brebes Diduga Bebas Menjual Obat Terlarang, Aparat Terkesan Tutup Mata

“Betul, saya beli tanah kerukan Sungai Jragung dengan harga Rp200 ribu per truk untuk urug tanah saya. Rencananya mau pesan lebih banyak, sekitar 500 rit truk, biar tanah saya lebih tinggi dari jalan,” ungkap BR.

Rencana itu batal dilanjutkan setelah terjadi kecelakaan beruntun di depan lokasi pengurugan.

“Ada motor tabrakan karena jalan licin akibat tanah jatuh di jalan. Saya sampai bayar 10 orang untuk bersihkan jalan. Setelah itu, saya malas beli lagi, karena riskan banyak masalah,” tambahnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana Jawa Tengah instansi yang berwenang mengelola Sungai Jragung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan tanah hasil pengerukan tersebut.

Baca Juga :  KPK Periksa Kepala Dinas Pendidikan dan Sekdis Dik Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair

Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Material Hasil Galian Normalisasi Sungai, material hasil kerukan merupakan aset negara. Penggunaannya harus mendapat izin tertulis dari BBWS setempat.

Apabila terjadi penjualan tanpa izin resmi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset negara dan berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, kontraktor pelaksana proyek dapat dikenai sanksi administratif atau pemutusan kontrak kerja apabila terbukti lalai dalam mengawasi pemanfaatan material hasil pengerukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan Lahan di Kawasan Industri Candi, Publik Desak Pemkot Bertindak

Apabila hasil penyelidikan BBWS Pemali Juana atau aparat penegak hukum membuktikan adanya pelanggaran prosedur, PT JET dapat dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, denda, hingga blacklist nasional.

Masyarakat berharap BBWS Pemali Juana dan aparat terkait segera melakukan klarifikasi resmi serta menelusuri dugaan praktik jual beli tersebut. Transparansi diharapkan dapat memastikan proyek normalisasi Sungai Jragung berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *