Warta1.id – Situs judi online merupakan salah satu bentuk aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Jika Anda menemukan situs judi online, Anda dapat melaporkannya melalui beberapa saluran resmi berikut ini:
1. AduanKonten Kominfo
– Website: Kirim laporan melalui laman aduankonten.id (https://aduankonten.id).
– Email: Kirim email ke aduankonten@kominfo.go.id.
2. WhatsApp Kominfo
– Kirim laporan melalui nomor 08119224545.
3. Call Center Kominfo
– Hubungi nomor 159 untuk melaporkan temuan Anda.
4. WA Chatbot Stop Judi Online
– Laporkan melalui nomor 0811-1001-5080 untuk layanan chatbot khusus.
5. Aduannomor.id
– Gunakan platform ini untuk melaporkan nomor telepon yang digunakan dalam aktivitas penipuan atau judi online.
6. Cekrekening.id
– Laporkan rekening bank atau e-wallet yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
7. Judipastirugi.com
– Laporkan melalui situs ini, yang merupakan inisiatif dari GoPay untuk menangani pengaduan terkait judi online.
8. Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
– Laporkan secara langsung di kantor pusat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di alamat: Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta.
9. Form KOMINFO
– Isi formulir pengaduan di situs trustpositif.kominfo.go.id (https://trustpositif.kominfo.go.id).
10. Polisi Online
– Formulir Pengaduan: Isi di polisionline.net/p/form-pengaduan.html (https://polisionline.net/p/form-pengaduan.html).
– Email: Kirim laporan melalui email polisionline.net@gmail.com.
11. Polri Cyber Crime
– Laporkan melalui email cybercrime@polri.go.id.
Penting: Pastikan Anda memberikan informasi yang lengkap dan akurat saat melaporkan, seperti nama situs, tautan, nomor telepon, atau rekening yang terlibat.
Pelaporan ini membantu pemerintah dan pihak berwenang untuk mengambil tindakan lebih cepat terhadap aktivitas judi online yang merugikan.