Warta1.id – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai 2 Januari 2026. Penerapan dua regulasi tersebut langsung menuai sorotan dan kritik dari kalangan pegiat hak asasi manusia yang menilai sejumlah ketentuan berpotensi menggerus kebebasan sipil.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pembaruan KUHP tidak semata menggantikan aturan lama, tetapi juga menghadirkan norma-norma pidana baru dengan ancaman hukuman yang dinilai lebih berat. Regulasi baru tersebut dianggap membuka peluang kriminalisasi terhadap ekspresi warga negara, khususnya dalam penyampaian pendapat di ruang publik.
Salah satu pasal yang disorot adalah ketentuan mengenai unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang dinilai dapat mengganggu kepentingan umum. Dalam KUHP baru, perbuatan tersebut diancam pidana penjara hingga enam bulan. YLBHI menilai aturan ini berisiko membatasi hak berdemonstrasi yang selama ini dijamin sebagai hak konstitusional warga negara.
Selain itu, pengaturan mengenai tindak pidana makar juga menjadi perhatian. Jika dalam KUHP lama ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup, maka dalam KUHP baru ditambahkan opsi pidana mati. Penambahan ancaman ini dinilai sebagai langkah mundur dalam reformasi hukum pidana yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Kritik juga diarahkan pada pasal-pasal yang mengatur ranah privat masyarakat, seperti ketentuan mengenai perzinaan dan kohabitasi. Dalam aturan baru, perbuatan tersebut diancam pidana penjara hingga satu tahun. YLBHI menilai kriminalisasi hubungan personal berpotensi disalahgunakan dan bertentangan dengan semangat penghormatan terhadap hak privasi warga negara.
Pasal lain yang dinilai problematik adalah pengaturan mengenai perbuatan mengusik hewan yang dapat mengganggu orang lain. Ancaman pidana dalam KUHP baru mencapai enam bulan penjara, jauh lebih berat dibanding ketentuan sebelumnya yang hanya beberapa hari kurungan. Peningkatan ancaman hukuman ini dinilai tidak sejalan dengan klaim pembaruan KUHP yang disebut-sebut lebih berorientasi pada perlindungan HAM.
Di sisi hukum acara, KUHAP baru juga mendapat kritik karena dinilai memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada aparat penegak hukum. Sejumlah pasal memberi diskresi kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran dengan alasan keadaan mendesak. Penentuan kondisi mendesak tersebut sepenuhnya berada dalam penilaian penyidik, sehingga dinilai membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
YLBHI menilai formulasi pasal-pasal tersebut berisiko mendorong tindakan sewenang-wenang aparat dan melemahkan perlindungan hak warga negara dalam proses hukum. Alih-alih memperkuat jaminan keadilan dan kepastian hukum, penerapan KUHP dan KUHAP baru justru dikhawatirkan menggeser arah hukum pidana Indonesia menuju pendekatan yang lebih represif.
Seiring mulai berlakunya regulasi tersebut, YLBHI mendorong adanya pengawasan ketat dan evaluasi berkelanjutan agar penerapan hukum pidana tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
