Bergabung Menjadi Tentara Bayaran dengan Wagner Group, Antara Risiko, Realitas, dan Konsekuensi Hukum

  • Bagikan

Warta1.id – Wagner Group, organisasi paramiliter asal Rusia yang dikenal luas sebagai tentara bayaran, menjadi sorotan dunia karena keterlibatannya dalam berbagai konflik bersenjata. Meski menawarkan kompensasi finansial yang tinggi, bergabung dengan kelompok ini bukanlah keputusan tanpa risiko, terutama bagi warga negara asing termasuk Indonesia.

Wagner Group merekrut mantan personel militer profesional, tidak hanya dari Rusia tetapi juga dari berbagai negara seperti India, Nepal, dan Indonesia. Proses rekrutmen dilakukan melalui kontrak langsung dengan Kementerian Pertahanan Rusia maupun melalui pihak ketiga. Berdasarkan sejumlah laporan, gaji yang ditawarkan berkisar antara USD 1.200 hingga USD 3.000 per bulan, tergantung pada pengalaman dan lokasi penugasan.

Baca Juga :  Tuduhan Alvin Lim terhadap Novi Pratiwi Membuat Geger, Novi Pertimbangkan Laporkan ke Polisi

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), bergabung dengan militer asing tanpa izin dari Presiden dapat berujung pada kehilangan status kewarganegaraan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Kasus nyata dialami oleh Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI AL, yang dilaporkan bergabung dengan pasukan Rusia dalam perang di Ukraina. Akibat aksinya, ia kehilangan status sebagai WNI dan kini berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless). Satria bahkan meminta untuk dapat dipulangkan ke Indonesia, namun status hukumnya menjadi kendala serius.

Baca Juga :  Polda Jateng Periksa Puluhan Saksi, Termasuk Anggota Brimob, Terkait Kasus Penembakan Siswa SMK

Kontrak yang diteken oleh personel asing dengan militer Rusia juga dilaporkan sangat ketat. Beberapa tentara asing mengaku diancam dengan hukuman penjara apabila hendak mundur sebelum kontrak selesai.

Wagner dikenal menggunakan taktik tempur ekstrem dan dianggap tidak segan-segan mengorbankan pasukan dalam strategi pertempuran. Dalam konflik di Ukraina, misalnya, mereka dikenal dengan metode yang disebut “human wave” atau serangan gelombang manusia, yang mengakibatkan banyak korban di pihak sendiri.

Baca Juga :  Ditemukan Gudang BBM Ilegal di Banjarnegara, Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Mafia Solar !!

Wilayah penugasan para anggota Wagner umumnya berada di daerah konflik aktif seperti Ukraina, Suriah, Libya, dan Mali, dengan risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.

Motif ekonomi memang sering menjadi alasan utama bagi individu yang tertarik bergabung. Namun demikian, para ahli dan lembaga kemanusiaan mengingatkan bahwa tidak ada jaminan perlindungan hukum atau diplomatik jika terjadi masalah.

Selain itu, Wagner Group juga telah dijatuhi sanksi oleh sejumlah negara dan lembaga internasional karena dugaan pelanggaran HAM dan keterlibatannya dalam operasi militer ilegal.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *