Warta1.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan operasi besar terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu (1/11/2025).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Brigjen Pol. Moh Irhamni itu berhasil mengungkap praktik tambang ilegal yang telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
Penggerebekan dilakukan di Desa Srumbung, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah alat berat serta menetapkan tiga orang tersangka yang berperan sebagai pemilik lahan sekaligus pemodal utama tambang ilegal.
“Ketiga tersangka berinisial AP, WW, dan DA. Tersangka AP diketahui memiliki dua unit ekskavator dan mendapatkan keuntungan besar dari hasil penjualan pasir ilegal,”
ujar Brigjen Pol. Moh Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Masyarakat sekitar Kecamatan Srumbung menyambut baik langkah tegas Bareskrim Polri tersebut. Warga menyebut, operasi dilakukan secara mendadak tanpa kebocoran informasi, sehingga petugas berhasil menyergap langsung alat berat milik pelaku di lokasi tambang.
“Kami sebagai rakyat kecil merasa puas. Tambang ilegal ini sudah merusak jalan, menimbulkan debu, dan beroperasi 24 jam tanpa henti. Akhirnya ditindak tegas juga,”
ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam operasi itu turut hadir sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Kasubdit Krimsus Polda Jawa Tengah, Kepala Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kapolresta Magelang, Kepala Cabang Wilayah Merapi, serta jajaran Kapolsek dan Danramil Srumbung.
Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Merapi, Irwan Edhie Kuncoro, S.T., M.T., menyampaikan bahwa dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan Merapi sudah sangat mengkhawatirkan.
“Kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal di lereng Merapi sudah luar biasa. Ratusan hektare lahan mengalami kerusakan,”
ujar Irwan Edhie Kuncoro.
Ia menegaskan, penambangan tanpa izin tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga mengancam keseimbangan ekologi dan keselamatan masyarakat sekitar.
“Penambangan ilegal mengganggu siklus hidrologi alami, mengurangi daya serap air, dan berpotensi menimbulkan bencana di masa depan,”
imbuhnya.
Menurut Irwan, kawasan yang masuk dalam wilayah Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) seharusnya menjadi zona konservasi yang dilindungi. Namun, aktivitas penambangan yang tak terkendali telah merusak tanah, sungai, dan sumber mata air di area tersebut.
“Ratusan hektare lahan di kawasan TNGM kini rusak berat. Ini ancaman serius bagi ekosistem lokal,” tegasnya.
Masyarakat berharap penindakan tegas dari Bareskrim Polri menjadi titik awal untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang pasir ilegal di lereng Merapi. Selain untuk menjaga kelestarian lingkungan, langkah tersebut juga diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan konservasi dan menjamin keselamatan warga di daerah rawan bencana tersebut.
Dengan terungkapnya kasus ini, publik menilai Bareskrim Polri telah menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam nasional dari eksploitasi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.












