Warta1.id – Bareskrim Polri membuka peluang untuk memeriksa Kombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang, terkait insiden penembakan yang melibatkan Aipda Robig dan seorang siswa SMK berinisial GRO.
Keputusan ini akan ditentukan berdasarkan hasil investigasi yang tengah berlangsung.
“Kami akan mengikuti prosedur yang ada.
Jika dari hasil penyelidikan ditemukan fakta yang relevan, maka pemeriksaan akan dilakukan,” jelas Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri.
Wahyu juga menginstruksikan tim Bareskrim untuk membantu penyelesaian kasus ini, memastikan setiap langkah penyidikan mematuhi aturan hukum dan dilakukan secara ilmiah.
“Segala proses harus profesional, menggunakan pendekatan scientific investigation, serta dilakukan secara transparan agar masyarakat mendapatkan kejelasan,” tambahnya.
Bareskrim juga sedang menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam kronologi yang diungkapkan oleh Kapolrestabes Semarang dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah.
Wahyu menyatakan, perbedaan ini akan ditelusuri lebih lanjut.
“Kita akan memeriksa fakta di lapangan jika memang ada perbedaan seperti yang disampaikan,” katanya.
Kasus ini bermula dari kematian GRO, seorang siswa SMK yang diduga ditembak oleh Aipda Robig. GRO diketahui telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen.
Menurut keterangan awal dari Kapolrestabes Semarang, Aipda Robig menembak GRO dalam upaya membubarkan tawuran antara dua geng di Semarang.
Namun, saat melerai, Robig diserang oleh sejumlah pelaku tawuran bersenjata tajam, yang kemudian memaksanya melepaskan tembakan.
Sementara itu, versi berbeda diungkapkan oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono.
Ia menyatakan bahwa insiden penembakan tidak ada kaitannya dengan tawuran. Aris menjelaskan bahwa Aipda Robig menembak setelah kendaraannya dipepet oleh GRO dan rekannya.
Robig menunggu mereka berbalik arah sebelum melakukan tindakan tersebut.
“Penembakan terjadi setelah kendaraan pelaku memepet jalan dan pelaku diduga sengaja menunggu mereka kembali,” ungkap Aris.
Kasus ini menarik perhatian publik karena dinilai melibatkan pelanggaran prosedur dan hak asasi manusia.
Komnas HAM pun menyatakan bahwa tindakan Aipda Robig melanggar HAM.
Bareskrim menegaskan akan menangani kasus ini dengan serius dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat seiring proses penyelidikan berlangsung.