Bangunan Usaha Manfaatkan Drainase Umum di Gayamsari, Keselamatan Pengguna Jalan Terancam

  • Bagikan

Warta1.id – Pendirian bangunan untuk kepentingan usaha yang memanfaatkan saluran drainase umum kembali menyita perhatian publik. Sebuah bangunan dilaporkan berdiri tepat di atas saluran air milik umum di kawasan Jalan Gajah Raya, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Keberadaannya memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang, keselamatan pengguna jalan, hingga potensi terganggunya fungsi drainase.

Pantauan awak media di lokasi pada Senin (5/1/2026) menunjukkan bangunan tersebut menggunakan konstruksi kayu dan besi yang dibangun melintang di atas saluran drainase terbuka. Hingga saat ini, aktivitas pembangunan masih berlangsung. Sejumlah pekerja tampak melakukan pemasangan rangka bangunan, namun tidak terlihat menggunakan alat pelindung diri maupun perlengkapan keselamatan kerja sebagaimana mestinya.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Ketua Pengelola Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berinisial A, yang akrab disapa Ambon, mengaku bahwa lahan tempat bangunan tersebut berdiri telah dibelinya sejak tahun 2000. Menurut pengakuannya, lahan tersebut dibeli dari sebuah perusahaan swasta, dan ia mengklaim memiliki bukti transaksi berupa kwitansi serta surat perjanjian jual beli.

Baca Juga :  SPBU 44.595.16 Diduga Jadi Ladang Sumur Mafia Solar: Penyaluran BBM Subsidi Dikorupsi Oleh Oknum Aparat Polres Demak

Meski demikian, klaim kepemilikan tersebut menuai pertanyaan publik, mengingat bangunan didirikan tepat di atas saluran drainase yang merupakan bagian dari fasilitas umum. Selain itu, keberadaan bangunan tersebut dinilai menyempitkan ruang di sisi jalan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, mengingat Jalan Gajah Raya dikenal memiliki arus lalu lintas yang cukup padat.

Secara regulasi, saluran drainase termasuk dalam prasarana umum yang peruntukannya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah. Pemanfaatan ruang publik yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenai sanksi administratif hingga perintah pembongkaran bangunan.

Baca Juga :  Penolakan RUU Polri Menguat, Publik Pertanyakan Komitmen DPR dan Pemerintah

Selain itu, setiap pendirian bangunan untuk kegiatan usaha diwajibkan mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kesesuaian pemanfaatan ruang. Pembangunan di atas fasilitas umum tanpa izin resmi dinilai sebagai pelanggaran administratif dan bertentangan dengan sejumlah peraturan daerah terkait ketertiban umum, yang melarang penguasaan atau pengalihfungsian fasilitas publik untuk kepentingan pribadi maupun komersial.

Tanggung jawab atas pendirian bangunan tersebut berada pada pemilik atau pengelola usaha yang bersangkutan. Mereka berkewajiban memastikan seluruh kegiatan pembangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku. Di sisi lain, pemerintah daerah melalui instansi teknis terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perdagangan Kota Semarang, serta pihak Kecamatan Gayamsari, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang publik.

Baca Juga :  Koordinator Daerah Serikat Usaha Muhammadiyah Periode 2025-2026 Resmi Dilantik, Fokus pada Pemberdayaan Ekonomi Umat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang terkait status perizinan bangunan tersebut maupun langkah penindakan yang akan diambil. Keberadaan bangunan di atas drainase umum ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan yang konsisten agar fungsi fasilitas publik tetap terjaga dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *