Warta1.id – Aktifitas penambangan galian C di Gunung Wetan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Banyumas, diduga kuat melakukan pelanggaran terkait penggunaan bahan bakar dan izin operasional. Aktivitas ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.
Saat Tim Awak Media datang dilokasi melakukan investigasi melihat tambang tersebut diduga menggunakan BBM subsidi jenis solar, yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu yang berhak. Penggunaan BBM subsidi jenis solar secara tidak sah merupakan pelanggaran hukum dan dapat merugikan negara, Sabtu, 8/3/2025.
Tim Awak Media menemui salah satu Pelaksana lapangan yang bernama Warsito, saat Warsito diklarifikasi mengatakan bahwa Tambang ini milik Kades Kemiri berinisial KSWD. Beliau juga mengatakan bahwa BBM jenis solar yang digunakan untuk operasional disuplay oleh seseorang yang bernama Amin yang mengaku sebagai salah satu anggota Polres Purwokerto”, Tuturnya.
Salah satu kerugian negara, penggunaan BBM subsidi jenis solar secara jelas ilegal dapat menyebabkan kerugian negara dalam bentuk subsidi yang tidak tepat sasaran.
Ketidaksesuaian Izin yang tertera untuk pengambilan batu andesit diduga tidak sesuai dengan praktik di lapangan. Aktivitas penambangan juga mencakup pengambilan tanah urug, pasir dan batu belah, yang tidak tercantum dalam izin yang diberikan. Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan izin operasional.
Dampak yang mungkin timbul. Pengambilan tanah dan batu belah yang tidak sesuai izin dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih luas, seperti erosi tanah, perubahan bentang alam, dan hilangnya kesuburan tanah.
Pihak berwenang harus segera bertindak tegas” sesuai dengan hukum yang berlaku, pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan penambangan galian C perlu dilakukan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Dugaan pelanggaran di tambang galian C Gunung Wetan ini memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang. Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan kegiatan penambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelanggaran penambangan tanpa izin (PETI) diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.