Warta1.id – Aktivitas penambangan pasir dan batu kerikil (sirtu) ilegal kembali mencuat di sepanjang bantaran Sungai Brantas, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Penambangan dilakukan menggunakan alat berat jenis ekskavator dan mesin sedot rakitan berbahan bakar diesel, tanpa papan izin maupun dokumen legalitas yang sah.
Dari hasil penelusuran lapangan pada Kamis (7/8/2025), kegiatan serupa terpantau di sejumlah titik, antara lain di Desa Kates dan Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan. Di lokasi tersebut, setidaknya terlihat lima unit mesin sedot pasir rakitan dan tiga unit ekskavator beroperasi setiap hari. Sejumlah dump truk juga terlihat bergantian mengangkut material hasil tambang.
Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan bahwa penambangan diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Beberapa nama dengan inisial T, BN, dan KS disebut-sebut sebagai pemilik tambang ilegal tersebut. Bahkan, seorang pengusaha berinisial TG yang diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat aktif disebut ikut terlibat.
Seorang mantan penambang yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan adanya dugaan setoran rutin dari setiap unit alat berat kepada pihak tertentu.
“Yang kami tahu, mereka bayar atensi tiap bulan, sekitar Rp3 juta sampai Rp5 juta per alat. Tapi jangan sebut nama saya,” ujarnya.
Eko S, pemerhati lingkungan dan kebijakan publik, menilai penambangan pasir tanpa izin di bantaran Sungai Brantas berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Menurutnya, selain merusak struktur tanah dan mengancam ekosistem sungai, kegiatan ini dapat meningkatkan risiko bencana saat musim hujan.
“Ini sangat berbahaya. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini berpotensi menimbulkan bencana alam sewaktu-waktu,” kata Eko.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penambangan ilegal ini.