Diduga Jual Oli Palsu, Bengkel Sepeda Motor PM Asembagus Situbondo Rugikan Ratusan Konsumen

  • Bagikan

Situbondo, Warta1.id – Maraknya beberapa bengkel Sepeda Motor di wilayah asembagus situbondo diduga menjual oli palsu. Selasa 11 februari 2025

Kejadian Ini di alami oleh pembeli inisial ST ketika di konfirmasi media, menjelaskan ,saya membeli oli dengan merk MPX2 seharga 53.000 di sebuah bengkel motor PM dijalan trigonco Asembagus.”Jelasnya.

“Ketika saya hendak menggunakan ternyata oli tersebut diduga palsu, Karna di cek barcode tidak tembus,”Imbuhnya.

Baca Juga :  ABG Pembunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Tulis Surat Maaf, Ini Isi Lengkapnya

Ketika team media mengkonfirmasi Pemilik bengkel motor PM Kevin di bengkelnya, iya orang itu beli oli MPX2 disini barusan, saya beli Oli MPX2 itu dari sales tapi PT distributornya saya tidak tahu Pak,
Saya memesan oli itu melalui online kan saya mencari untung. Perkara oli itu palsu atau tidak saya tidak paham,”Pungkas Kevin.

Baca Juga :  Perjalanan Hidup Harvey Moeis, Dari Kemewahan hingga Keharusan Meminjam Uang

Dalam hal ini bengkel tersebut telah melanggar Undang-undang yang mengatur tindak pidana Pemalsuan Produk adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102.

Sanksi pidana
Pelaku pemalsuan merek dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00
Produsen asli dapat memberikan tindakan tegas kepada pelaku pemalsuan produk yang menggunakan merek dagangnya tanpa izin.

Baca Juga :  Ria Agustina Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasan Utama Soal Keluarga dan Tanggung Jawab

Aparat penegak hukum harus tindak tegas hal semacam ini karena telah merugikan konsumen, karena efek dari Oli palsu tersebut bisa mengakibatkan kerusakan mesin.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *