Warta1.id – Hoax merupakan informasi, kabar, berita yang palsu atau bohong. Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hoax diartikan sebagai berita yang bohong.
Hoax yaitu informasi yang dibuat-buat atau direkayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya. Dengan kata lain, hoax diartikan sebagai upaya memutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan akan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
Sebut saja contoh media Mitrabayangkara.my.id seolah narasinya menyudutkan media Suluhnusantara.news telah mengcopy paste (meniru) isi pemberitaan dari media Investigasimabes.co.id padahal yang pertama kali merilis pemberitaan terkait berita tersebut dari jurnalis/wartawan Suluhnusantara.news Sekti Leksono selaku Kabiro Kota Semarang.
Jadi dalam hal ini media Mitrabayangkara.my.id telah membuat tuduhan atau fitnah maupun pencemaran nama baik terhadap media Suluhnusantara.news maupun menyerang personal kepada sang jurnalis/wartawannya.
Setelah melakukan diskusi dengan Pimpinan Umum dan Pimpinan Redaksi Suluhnusantara.news terkait pemberitaan tersebut maka Dewan Redaksi memutuskan untuk permasalahan ini akan dibawa ke ranah hukum.
Karena sudah melanggar Pasal yang sudah diatur dalam undang-undang, adapun Pasal yang mengatur fitnah dan pencemaran nama baik adalah Pasal 310, 311, dan 434 KUHP.
Pasal 310 KUHP
Pasal 310 ayat (1) mengatur pencemaran nama baik dengan lisan
Pasal 310 ayat (2) mengatur pencemaran nama baik dengan tulisan
Pasal 311 KUHP
Pasal 311 mengatur fitnah, yaitu menyebarkan kabar bohong atau tuduhan tidak benar terhadap seseorang
Pasal 434 KUHP
Pasal 434 ayat (1) mengatur fitnah, yaitu menuduh orang tanpa bukti
Bisa diartikan bahwa sang jurnalis/wartawan dari media Mitrabayangkara.my.id tanpa melakukan investigasi dilapangan dan konfirmasi dengan jurnalis pembuat berita yang real melaksanakan tugas jurnalistiknya sesuai fakta temuan di lokasi dan tempat kejadian serta melakukan wawancara langsung dengan pemilik gudang penimbun BBM jenis Pertalite dan Solar bersubsidi di belakang rumahnya.
WDD (pemilik gudang BBM Pertalite dan Solar bersubsidi) sudah mengakuinya, bahkan ia juga mengungkapkan bahwa praktik ilegal semacam ini sudah dijalaninya selama satu tahun yang lalu serta diketahui oleh Kades Desa Cerme tersebut dan diijinkan, WDD menuturkan saat berbincang dengan tim awak media dikediaman rumahnya pada Minggu 9 Februari 2025 di Desa Cerme, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali Jawa Tengah.
Terlebih ia juga menuturkan bahwa usahanya seperti ini sudah koordinasi dengan aparat setempat, dalam hal ini wilayah hukum Polsek Juwangi. Lalu kami tim awak media mencoba mengkonfirmasi ucapan WDD tersebut oleh pihak terkait namun tidak membuahkan hasil, kami mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui pesan singkat via WhatsApp namun lagi-lagi tidak mendapatkan konfirmasi lebih lanjut terkait penemuan tim awak media.
Terkesan yang bersangkutan jijik ataupun alergi dengan wartawan saat diajak berdiskusi untuk penyikapan salah satu warga yang jelas sudah merugikan negara serta masyarakat luas demi keuntungan pribadi dikarenakan menimbun BBM jenis Pertalite dan Solar bersubsidi.
Maka dari itu kami sangat menyayangkan oleh Pimred (Pimpinan Redaksi) maupun Redaktur media tersebut tidak memferivikasi serta memfilter rilisan berita dari oknum wartawan yang menarasikan pemberitaan sesuai opini dirinya sendiri.
Hal ini patut diduga maupun dipertanyakan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) yang mana adalah sarana pengujian kemampuan wartawan untuk memahami, menguasai, dan menegakkan profesi jurnalistik atau kewartawanan serta kewenangan dalam menentukan (memutuskan) sesuatu di bidang kewartawanan.
Dan sudahkah memahami ilmu jurnalistik? Menaati Kode Etik (Codes of Conduct)
Menguasai Bidang Liputan (Beat)
Menguasai Teknik Jurnalistik (J-Skills)
Karena wartawan adalah orang yang bekerja di sebuah media massa dengan melakukan aktivitas jurnalistik (peliputan dan penulisan berita) secara rutin, menaati kode etik, menguasai tema liputannya, dan menguasai teknik jurnalistik terutama menulis berita dan wawancara.
Seorang jurnalis/wartawan juga harus memahami kode etik jurnalistik, kode etik jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Ciri utama wartawan profesional yaitu menaati kode etik, sebagaimana halnya dokter, pengacara, dan kaum profesional lain yang memiliki dan menaati kode etik.
adapun hal yang menyangkut kode etik sebagai berikut :
Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Profesional (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; tidak menyuap; berita faktual dan jelas sumbernya; tidak plagiat; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik).
Berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”.
Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA.
Hormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.
Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru/tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Layani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
Dengan ini kami menghimbau kepada seluruh media manapun terlebih jurnalis/wartawan seluruh nusantara, sajikan pemberitaan yang berdasarkan data dan fakta bukan hanya narasi serta opini semata.
Salam Satu Pena Untuk Seluruh Jurnalis/Wartawan Senusantara.