Warta1.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Banyuwangi, Mochamad Mukaffi, memimpin apel pagi pegawai di halaman kantor Lapas setempat pada Senin (10/2/2025). Dalam kesempatan tersebut, Mukaffi menekankan pentingnya kedisiplinan bagi seluruh pegawai dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Mukaffi menegaskan bahwa kedisiplinan harus menjadi budaya yang melekat dalam diri setiap pegawai, baik dalam hal waktu, kerja, maupun berpakaian. Menurutnya, kedisiplinan yang dimulai dari hal-hal kecil akan mencerminkan profesionalitas sebagai abdi negara.
“Kedisiplinan harus dimulai dari hal-hal kecil, seperti berangkat tepat waktu, bekerja dengan penuh tanggung jawab, dan mengenakan seragam sesuai aturan. Ini semua mencerminkan profesionalitas kita sebagai abdi negara,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kedisiplinan tidak hanya berlaku di kantor, tetapi harus diterapkan sejak berangkat dari rumah hingga kembali ke rumah.
“Kedisiplinan adalah kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas. Mulailah dari diri sendiri, koreksi diri, dan terus berkomitmen untuk hidup disiplin,” pesannya.
Selain itu, Mukaffi mengimbau seluruh pegawai untuk menghargai seragam, kantor, dan institusi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menaungi mereka.
“Seragam ini bukan sekadar pakaian, melainkan simbol tanggung jawab dan integritas kita. Mari kita jaga martabat seragam ini dengan selalu bersikap profesional,” tegasnya.
Dalam apel tersebut, pria kelahiran Pulau Garam ini juga menyinggung pentingnya kedisiplinan dalam upaya memberantas peredaran handphone, pungutan liar (pungli), dan narkoba (halinar) di dalam Lapas Banyuwangi.
Menurutnya, kedisiplinan yang tinggi akan memudahkan dalam menciptakan lingkungan Lapas yang bersih dari barang-barang terlarang. Oleh karena itu, Mukaffi menegaskan bahwa setiap pegawai harus bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku serta menghindari sekecil apa pun pelanggaran.
“Pekerjaan yang dilaksanakan dengan berpedoman pada SOP yang berlaku akan menyelamatkan kita dari hal-hal non-prosedural yang merugikan,” pungkasnya.