Pemprov Jateng Larang ASN Membeli LPG Subsidi 3 Kg

Warta1.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dilarang membeli LPG subsidi 3 kilogram atau yang biasa disebut gas melon.

Kebijakan ini merupakan langkah untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno.

Dalam surat edaran tersebut, ASN di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diimbau untuk menggunakan LPG non-subsidi.

“Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta Saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar LPG 3 Kg tersalurkan secara tepat,” ujar Sumarno dalam keterangannya.

Baca Juga :  Proyek Jalan Bulusari Kalisari di Sayung Jadi Sorotan, Ada Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukan sasaran penerima LPG subsidi karena gas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.

“Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli LPG 3 kg. LPG 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya),” ujar Sujarwanto, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga :  Bus Rombongan Suporter Persebaya Kecelakaan di Tol Pekalongan, Diduga Akibat Lawan Arah

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ASN yang tetap nekat membeli gas subsidi akan diberikan peringatan hingga sanksi.

“Ya diingatkan (bagi ASN yang melanggar), kamu kok masih ngeyel itu kenapa. Kalau hukuman itu ada mekanisme dan prosesnya ya, artinya kalau memang dia diingatkan satu, diingatkan dua (tidak patuh) pasti ada sanksi,” tegasnya.

Sujarwanto juga menyoroti harga LPG 3 kg yang sering melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000 per tabung dan di beberapa tempat mencapai Rp25.000 per tabung.

Baca Juga :  Lapak Judi Togel di Kabupaten Batang Tetap Buka di Bulan Ramadhan, Masyarakat Desak Aparat Harus Bertindak !!

Menurutnya, penjualan gas melon di pengecer yang tidak diatur pemerintah berisiko membuat harga tidak terkendali.

“Membeli di pangkalan sebenarnya agar harga yang dibeli rakyat itu sesuai HET, dan pengecer dibolehkan itu bakal berisiko pada harga yang tidak terkendali,” jelasnya.

Dengan adanya aturan ini, Pemprov Jateng berharap subsidi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh ASN maupun pihak yang tidak berhak.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *