KPK Periksa Kepala Dinas Pendidikan dan Sekdis Dik Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair

  • Bagikan
KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan P. Rahmat Djangkar.

Warta1.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bambang Pramusinto, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, dan Muhammad Ahsan, Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan meubelair untuk sekolah dasar (SD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Pemeriksaan dilakukan pada Senin, (16/12/2024), di Polrestabes Semarang,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis pada Selasa, (17/12/2024).

Tessa menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan terkait pengadaan kursi dan meja untuk SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan P. Rahmat Djangkar.

Baca Juga :  Silsilah Keturunan Gus Miftah dan Alasan Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Ketua Umum Relawan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (RPK-RI), Susilo, berharap agar semua kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, termasuk korupsi pengadaan barang dan jasa serta pungutan liar, dapat diungkap secara tuntas.

“Semua pihak yang terlibat, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dalam proyek pengadaan meubelair ini, seharusnya juga dijadikan tersangka,” tegas Susilo.

Susilo menyoroti indikasi pengondisian proyek pengadaan langsung (PL) oleh para camat yang diduga dilakukan demi keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Aparat Seolah Tutup Mata, SPBU Tanduk Boyolali Jadi Ladang Cuan Bagi Para Mafia BBM

Ia mendesak KPK untuk memeriksa Kapendi, salah satu pihak swasta yang diduga terkait proyek tersebut, dan memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil terhadap semua pihak yang terlibat.

Sementara itu, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (4/12/2024).

Sidang yang semula dijadwalkan pada (16/12/2024) ditunda hingga (6/1/2025) atas permintaan KPK untuk mempersiapkan berkas dan tanggapan.

KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di kompleks Balai Kota Semarang dan Gedung Pandanaran.

Baca Juga :  Pemerintah Ubah Skema Bansos, Fokus pada Pengangguran dan Korban PHK

Beberapa pejabat di Pemkot Semarang, mulai dari kepala dinas hingga camat, telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

RPK-RI menyatakan akan mengirimkan surat resmi ke KPK untuk meminta penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang kini menjadi Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Semarang.

“Kami ingin memastikan bahwa Pemkot Semarang benar-benar bersih dari korupsi,” tutup Susilo.

Kasus ini menjadi perhatian publik, yang berharap agar KPK dapat menuntaskan penyelidikan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan di Kota Semarang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *